INTEGRASI KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT MUKIM ACEH DALAM KONSTRUKSI PENGETAHUAN KONSERVASI LINGKUNGAN UNTUK PENGUATAN ECO-CITIZENSHIP

Authors

DOI:

https://doi.org/10.36985/kkdzfv43

Keywords:

Kearifan Lokal, Masyarakat Adat Mukim Aceh, Konstruksi Pengetahuan, Konservasi Lingkungan, Eco-citizenship

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis integrasi kearifan lokal masyarakat adat Mukim Aceh dalam konstruksi pengetahuan konservasi lingkungan untuk penguatan eco-citizenship. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus etnografi. Informan penelitian terdiri atas tokoh adat, perangkat mukim, guru, siswa, masyarakat lokal, dan akademisi yang dipilih secara purposive. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dokumentasi, dan studi literatur, kemudian dianalisis secara tematik melalui reduksi data, kategorisasi, dan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat adat Mukim Aceh masih mempertahankan praktik konservasi lingkungan berbasis adat seperti perlindungan hutan, pengelolaan sumber air, gotong royong, dan penerapan sanksi adat terhadap perusakan lingkungan. Integrasi kearifan lokal dalam pendidikan lingkungan mampu meningkatkan kesadaran ekologis, partisipasi sosial, dan perilaku ramah lingkungan siswa. Penelitian ini menemukan bahwa kearifan lokal Mukim Aceh tidak hanya berfungsi sebagai warisan budaya, tetapi juga sebagai model pendidikan ekologis berbasis komunitas yang menekankan relasi spiritual, sosial, dan ekologis secara holistik. Temuan ini menjadi kontribusi utama penelitian karena menghasilkan rancangan  model penguatan eco-citizenship berbasis adat lokal yang berbeda dari pendekatan pendidikan lingkungan konvensional yang cenderung bersifat teoritis dan kurang kontekstual.

Published

2026-04-27

Issue

Section

Articles

How to Cite

INTEGRASI KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT ADAT MUKIM ACEH DALAM KONSTRUKSI PENGETAHUAN KONSERVASI LINGKUNGAN UNTUK PENGUATAN ECO-CITIZENSHIP. (2026). Jurnal Moralita : Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 7(1), 71-83. https://doi.org/10.36985/kkdzfv43