AKIBAT HUKUM JUAL BELI TANAH LADANG DALAM STATUS SEWA YANG BELUM BERAKHIR

Authors

  • Imman Yusuf Sitinjak Universitas Simalungun

DOI:

https://doi.org/10.36985/jma.v1i1.294

Keywords:

Jual beli, Hak Pemilik dan Penyewa, Sewa Tanah

Abstract

Penelitian dilakukan terhadap pelaksanaan jual beli tanah ladang yang mana masa sewa yang belum habis masa sewanya serta melakukan penelitian atas serta berakhirnya sewa menyewa dan jual beli tanah ladang terlaksana. Pembahasan ini memilki keterkaitan dengan  pokok  permasalahan di dalam penelitian ini.

Permasalahan dalam penelitian ini adalah a. Bagaimanakah hak dan kewajiban penyewa pada sewa menyewa ladang? b. Bagaimanakah akibat hukum jual beli tanah ladang dalam status sewa yang belum berakhir?

            Kemudian dilakukan penganalisaan data dengan memakai metode pendekatan juridis normatif dan metode penelitian kuantitatif, didapatkan hasil penelitian bahwa: Hak penyewa adalah pemilik sewa sebagai pelaksanaan sewa-menyewa tanah ladang, tanpa batas selama sewa menyewa itu berlangsung. Sedangkan kewajiban penyewa adalah melakukan pembayaran atas penggunaan tanah ladang yang disewa tersebut, serta memeliharanya hingga jangka waktu penyewaan itu berakhir. Akibat hukum jual beli tanah ladang dalam status sewa yang belum berakhir adalah penyewa tanah ladang tetap berhak untuk menggunakan dan menikmati hasil dari tanah ladang yang telah diperjanjikan sebelumnya sekalipun tanah ladang tersebut telah dijual. Penjualan tanah ladang tidak serta merta menghapus hak penyewa tanah ladng sekalipun ladang tersebut disewa dengan status dibawah tangan. Hak pemilik untuk menjual barang miliknya sekalipun itu sedang dalam status sewa, namun ketika perjanjian jual beli tanah ladang tersebut dilaksanakan pihak pembeli harus mengetahui tentang status tanah ladang yang masih dalam status sewa, dan bila dimungkinkan dibuat perjanjian tersendiri terhadap status sewa tanah ladang tersebut untuk melindungi hak dari penyewa ladang yang belum berakhir.

Downloads

Published

2020-04-15

How to Cite

Sitinjak, I. Y. (2020). AKIBAT HUKUM JUAL BELI TANAH LADANG DALAM STATUS SEWA YANG BELUM BERAKHIR. Jurnal Moralita : Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 1(1), 19–27. https://doi.org/10.36985/jma.v1i1.294

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>