Analisis Penerapan Standar Aakuntansi Pemerintah Berbasis Akrual ( PP. 71/2010 ) Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun

Authors

  • Roma Ulina Saragi Universitas Simalungun ( USI )
  • Eva Sriwiyanti Universitas Simalungun ( USI )
  • Vitryani Tarigan Universitas Simalungun ( USI )

DOI:

https://doi.org/10.36985/jia.v3i2.176

Keywords:

Laporan Keuangan, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010

Abstract

Dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik  (good governance) khususnya dalam pengelolaan keuangan negara , pemerintah sejak tahun 2003 telah melakukan reformasi keuangan negara dengan dikeluarkannya paket Undang-Undang  di bidang keuangan negara yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara  dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Dari Undang - Undang tersebut , dikeluarkanlah  Peraturan Pemerintah (PP) yang dipakai sebagai standar dalam pertanggungjawaban keuangan pemerintahan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005  dan telah diubah dan dituangakn dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) Berbasis Akrual. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun telah menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 Tentang Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual  dalam penyaajian laporan keuangannya. Metode analisa data yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif-komparatif   yaitu menjelaskan dan membandingkan penyajian laporan keuangan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun  terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun dalam penyajian laporan keuangannya telah sepenuhnya menerapkan Peraturan Pemerintah  Nomor 71 Tahun 2010. Dan sebagai dasar pelaksanaanya adalah Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Kabupaten Simalungun dan Peraturan Bupati No. 24 Tahun 2015 yang telah dirubah menjadi Peraturan Bupati No. 44 Tahun 2019 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Pemerintah Kabupaten Simalungun

Downloads

Published

2021-12-17

How to Cite

Saragi, R. U., Eva Sriwiyanti, & Vitryani Tarigan. (2021). Analisis Penerapan Standar Aakuntansi Pemerintah Berbasis Akrual ( PP. 71/2010 ) Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Simalungun. Jurnal Ilmiah Accusi, 3(2), 132–149. https://doi.org/10.36985/jia.v3i2.176

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>