Kebijakan Kriminal Perihal Tindakan Vigilantisme Terhadap Tersangka Pelaku Tindak Pidana
Criminal Policy Regarding Vigilantism Against Suspected Criminals
Keywords:
Kebijakan, Vigilantisme, TersangkaAbstract
Tindakan vigilantisme terhadap tersangka pelaku tindak pidana merupakan fenomena di Propinsi Sumut, yang tindakan tersebut melanggar berbagai nilai Pancasila, berbagai asas, berbagai ketentuan pasal dalam peraturan perundang-undangan, dan juga ketertiban umum. Tindakan vigilantisme terhadap tersangka pelaku tindak pidana merupakan kejahatan kekerasan yang menjadi masalah sosial, harus dapat dicegah dan ditanggulangi melalui kebijakan kriminal. Penelitian ini mengkaji mengenai kebijakan kriminal saat masa sekarang ini perihal tindakan vigilantisme terhadap tersangka pelaku tindak pidana. Sehubungan dengan itu, penelitian ini dengan menggunakan Teori Kebijakan Kriminal, difokuskan untuk mengkaji mengenai kebijakan kriminal saat ini perihal tindakan vigilantisme terhadap tersangka pelaku tindak pidana. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian juridis normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif analisis, dengan menggunakan berbagai jenis data dalam penelitian hukum. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kebijakan kriminal saat ini perihal tindakan vigilantisme terhadap tersangka pelaku tindak pidana secara penal, dapat ditegaskan dengan adanya ketentuan Pasal 170 jo Pasal 351 KUHP. Kebijakan kriminal saat ini perihal tindakan vigilantisme terhadap tersangka pelaku tindak pidana secara non penal, dapat ditegaskan dengan adanya himbauan dari Pemerintah melalui Polri, khususnya melalui para Polisi di Propinsi Sumut
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Shulhan Iqbal Nasution
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.