Penerapan Pertanggungjawaban Mutlak Pada Bidang Lingkungan Hidup Terhadap Perseroan Terbatas
Implementation of Strict Liability in the Environmental Sector to Limited Company
Keywords:
Pertanggungjawaban Mutlak, Lingkungan Hidup, PTAbstract
Kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit yang menimbulkan ancaman serius, secara Hukum Perdata merupakan PMH. Terhadap fakta PMH kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit PT. KA dan PT. WAJ yang menimbulkan ancaman serius, secara Hukum Perdata, berdasarkan ketentuan Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009, terhadap PT. KA dan PT. WAJ harus diterapkan pertanggungjawaban mutlak. Penelitian ini mengkaji mengenai penerapan pertanggungjawaban mutlak pada bidang lingkungan hidup terhadap PT. KA dan PT. WAJ sebab PMH kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit yang menimbulkan ancaman serius. Sehubungan dengan itu, penelitian ini dengan menggunakan Teori Pertanggungjawaban Hukum yang didukung dengan Teori Kepastian Hukum, difokuskan untuk mengkaji mengenai penerapan pertanggungjawaban mutlak terhadap PT. KA dan PT. WAJ sebab PMH kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit yang menimbulkan ancaman serius. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian juridis normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif analisis, dengan menggunakan berbagai jenis data dalam penelitian hukum. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan pasti, terjadi disparitas berupa perbedaan penerapan pertanggungjawaban. Terhadap PT. KA diterapkan pertanggungjawaban berdasarkan unsur kesalahan, sedangkan terhadap PT. WAJ diterapkan pertanggungjawaban mutlak. Disparitas berupa perbedaan penerapan pertanggungjawaban terhadap PT. KA dan PT. WAJ disebabkan 4 (empat) hal
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rudolf Fransiscus Hutahaean
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.