Pertanggungjawaban Hukum Direksi Utama Yang Tidak Menerapkan Asas Kehati-hatian Dalam Penyaluran Mudharabah
Liability of The Main Director Who Doesn’t Apply The Principle of Prudence in Distributing Mudharabah
Keywords:
Pertanggungjawaban, Direksi, Kehati - hatianAbstract
Dalam melakukan perbuatan hukum terkait praktek kegiatan bisnis perbankan syariah berupa penyaluran pembiayaan mudharabah, bank syariah yang merupakan subjek hukum dengan bentuk badan hukum PT, diwakili oleh Direksi Utama. Sebelum menyalurkan pembiayaan mudharabah, Direksi Utama wajib menerapkan asas kehati-hatian terhadap calon nasabah penerima fasilitas. Penelitian ini mengkaji mengenai kewajiban Direksi Utama yang melakukan perbuatan hukum mewakili bank syariah terkait praktek kegiatan bisnis perbankan syariah, untuk menerapkan asas kehati-hatian terhadap calon nasabah penerima fasilitas sebelum menyalurkan pembiayaan mudharabah. Sehubungan dengan itu, penelitian ini difokuskan untuk mengkaji mengenai pertanggungjawaban hukum Direksi Utama yang tidak menerapkan asas kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan mudharabah kepada nasabah penerima fasilitas. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian juridis normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif analisis, dengan menggunakan berbagai jenis data sebagaimana layaknya dalam penelitian hukum. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pertanggungjawaban hukum Direksi Utama yang tidak menerapkan asas kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan mudharabah kepada nasabah penerima fasilitas adalah dapat diterapkan pertanggungjawaban hukum secara Hukum Perdata dan Hukum Pidana
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Harry Yusak Dimitrio Damanik
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.