Penyuluhan Hukum Dan Penanaman Pohon Untuk Konservasi Di Desa Sei Nagalawan Perbaungan
DOI:
https://doi.org/10.36985/jpmsm.v3i1.613Keywords:
Penyuluhan Hukum, Penanaman Pohon, Konservasi Pantai MangroveAbstract
Kegiatan penyuluhan hukum dan penanaman pohon untuk konservasi Pantai Mangrove Desa Sei Nagalawan Perbangungan Kabupaten Serdang Bedagai ini diharapkan dapat menjadi agen pembangunan guna “menularkan” pengetahuan tentang peranan masyarakat dalam rangka pelestarian lingkungan serta arti penting lingkungan hidup bagi kehidupan manusia. Pencegahan terhadap pengrusakan lingkungan tidak hanya cukup dengan dilakukan menerapkan undang-undang termasuk penerapan sanksi pidana oleh karena masyarakat tersebut secara kultural telah terikat dengan pola-pola pemanfaatan hutan yang sejak lama mereka lakukan dan berlangsung secara turun temurun. Peserta sosialisasi memiliki peranan dalam rangka pelestarian lingkungan serta arti penting lingkungan hidup bagi kehidupan manusia
![](https://jurnal.usi.ac.id/public/journals/17/submission_613_613_coverImage_en_US.jpg)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Meylida Nurrachmania, Rozalina, Triastuti, Sarintan E Damanik, Marulam MT Simarmata
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.