HAK ATAS KEBEBASAN BERAGAMA SEBAGAI NON DEROGABLE RIGHTS DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.36985/n3xc8d52Keywords:
Kebebasan Beragama, Non Derogable Rights, Konstitusi, Hak Asasi Manusia, Perlindungan HukumAbstract
Hak atas kebebasan beragama merupakan salah satu hak asasi manusia paling mendasar dan tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun, termasuk saat keadaan darurat. Artikel ini membahas posisi strategis hak tersebut dalam konstitusi Indonesia serta tantangan aktual dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, teori hukum, praktik perbandingan internasional, dan putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil kajian menunjukkan bahwa jaminan konstitusional dalam Pasal 28E, 28I, dan Pasal 29 UUD 1945, yang diperkuat melalui ratifikasi ICCPR, belum sepenuhnya terlaksana secara merata. Masih terdapat kendala berupa regulasi yang eksklusif, praktik birokrasi yang diskriminatif, serta tekanan sosial terhadap kelompok minoritas. Oleh karena itu, perlu langkah konkret dari negara untuk menghadirkan perlindungan hukum yang inklusif, selaras dengan semangat konstitusi dan nilai-nilai Pancasila. Kajian ini diharapkan menjadi kontribusi akademik dalam memperkuat jaminan kebebasan beragama di Indonesia secara berkelanjutan dan berkeadilan.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Probo Pribadi S.M (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


