HAK ATAS KEBEBASAN BERAGAMA SEBAGAI NON DEROGABLE RIGHTS DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI INDONESIA

Authors

DOI:

https://doi.org/10.36985/n3xc8d52

Keywords:

Kebebasan Beragama, Non Derogable Rights, Konstitusi, Hak Asasi Manusia, Perlindungan Hukum

Abstract

Hak atas kebebasan beragama merupakan salah satu hak asasi manusia paling mendasar dan tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun, termasuk saat keadaan darurat. Artikel ini membahas posisi strategis hak tersebut dalam konstitusi Indonesia serta tantangan aktual dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, teori hukum, praktik perbandingan internasional, dan putusan Mahkamah Konstitusi. Hasil kajian menunjukkan bahwa jaminan konstitusional dalam Pasal 28E, 28I, dan Pasal 29 UUD 1945, yang diperkuat melalui ratifikasi ICCPR, belum sepenuhnya terlaksana secara merata. Masih terdapat kendala berupa regulasi yang eksklusif, praktik birokrasi yang diskriminatif, serta tekanan sosial terhadap kelompok minoritas. Oleh karena itu, perlu langkah konkret dari negara untuk menghadirkan perlindungan hukum yang inklusif, selaras dengan semangat konstitusi dan nilai-nilai Pancasila. Kajian ini diharapkan menjadi kontribusi akademik dalam memperkuat jaminan kebebasan beragama di Indonesia secara berkelanjutan dan berkeadilan.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2025-10-27

How to Cite

HAK ATAS KEBEBASAN BERAGAMA SEBAGAI NON DEROGABLE RIGHTS DALAM PERSPEKTIF KONSTITUSI INDONESIA. (2025). Jurnal Moralita : Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 6(2), 66-81. https://doi.org/10.36985/n3xc8d52