IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI DASAR HUKUM NEGARA DI ERA MODERN
DOI:
https://doi.org/10.36985/rmcdnt16Kata Kunci:
Pancasila, dasar hukum negara, peraturan perundang-undangan, era modern, keadilan sosial, negara hukumAbstrak
Pancasila sebagai simbol identitas Bangsa, Pancasila berfungsi sebagai landasan bagi semua prinsip hukum lainnya yang krusial bagi pengembangan sistem hukum nasional di Indonesia. Pada masa kini, penerapan prinsip-prinsip Pancasila dalam undang undang berfungsi sebagai sarana untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan, kemanusiaan, persatuan, ketuhanan, dan musyawarah sejalan satu sama lain dalam konteks perkembangan masyarakat dan global. Pancasila berfungsi sebagai acuan moral dan filosofis dalam pengembangan hukum, memastikan bahwa hukum sejalan dengan norma norma sosial dan kesejahteraan umum masyarakat. Penguatan implementasi Pancasila dalam sistem hukum negara menjadi strategis demi terciptanya
negara hukum berwatak Pancasila, yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, meskipun dihadapkan pada tantangan politik dan ekonomi. Di era saat ini, penerapan prinsip-prinsip Pancasila mendorong kerja sama antara organisasi nasional dan masyarakat umum untuk membangun sistem hukum yang adil dan
demokratis sesuai dengan cita-cita bangsa.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Dzakiyya Nuraini Nasdiyanti, Khayla Natalia, Naila Ratu Azzahra, Salma Nur Asyifa , Supriyono (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.


