IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI DASAR HUKUM NEGARA DI ERA MODERN

Penulis

  • Dzakiyya Nuraini Nasdayanti Poltelkkes Kemenkes Bandung Penulis
  • Khayla Natalia Penulis
  • Naila Ratu Azzahra Poltekkes Kemenkes Bandung image/svg+xml Penulis
  • Salma Nur Asyifa Poltekkes Kemenkes Bandung image/svg+xml Penulis
  • Supriyono Universitas Pendidikan Indonesia image/svg+xml Penulis

DOI:

https://doi.org/10.36985/rmcdnt16

Kata Kunci:

Pancasila, dasar hukum negara, peraturan perundang-undangan, era modern, keadilan sosial, negara hukum

Abstrak

Pancasila sebagai simbol identitas Bangsa, Pancasila berfungsi sebagai landasan bagi semua prinsip hukum lainnya yang krusial bagi pengembangan sistem hukum nasional di Indonesia. Pada masa kini, penerapan prinsip-prinsip Pancasila dalam undang undang berfungsi sebagai sarana untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan, kemanusiaan, persatuan, ketuhanan, dan musyawarah sejalan satu sama lain dalam konteks perkembangan masyarakat dan global. Pancasila berfungsi sebagai acuan moral dan filosofis dalam pengembangan hukum, memastikan bahwa hukum sejalan dengan norma norma sosial dan kesejahteraan umum masyarakat. Penguatan implementasi Pancasila dalam sistem hukum negara menjadi strategis demi terciptanya 
negara hukum berwatak Pancasila, yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, meskipun dihadapkan pada tantangan politik dan ekonomi. Di era saat ini, penerapan prinsip-prinsip Pancasila mendorong kerja sama antara organisasi nasional dan masyarakat umum untuk membangun sistem hukum yang adil dan 
demokratis sesuai dengan cita-cita bangsa. 

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-25

Cara Mengutip

IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI DASAR HUKUM NEGARA DI ERA MODERN. (2025). Jurnal Moralita : Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 6(2), 43-49. https://doi.org/10.36985/rmcdnt16