Perbandingan Pidana Denda Dalam Dua Rezim KUHP Indonesia
A Comparison of Sentencing Fines Between Two Regimes of Indonesia Penal Code
Keywords:
Perbandingan, DendaAbstract
Pidana denda sebagai salah satu jenis pidana pokok dalam Hukum Pidana Indonesia, telah menjadi salah satu bentuk pidana yang diterapkan sejak masa KUHP Belanda. Pemberlakuan KUHP Lama yang merupakan transplantasi KUHP Belanda menjadi Hukum Pidana Nasional, hingga lahirnya KUHP Nasional, eksistensi pidana denda sebagai salah satu bentuk pidana pokok, tetap dipertahankan. Penelitian ini menganalisis mengenai perbandingan ruang lingkup pengaturan pidana denda yang dirumuskan dalam 2 (dua) rezim KUHP. Sehubungan dengan itu, penelitian ini difokuskan untuk menganalisis mengenai perbandingan ruang lingkup pengaturan pidana denda yang dirumuskan dalam KUHP Nasional dan KUHP Lama. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif, dengan meneliti perbandingan hukum mikro. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian juridis normatif holistik. Penelitian ini bersifat preskriptif analitis, dengan menggunakan berbagai jenis data penelitian hukum, yang dianalisis secara deduktif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa ada persamaan dan perbedaan ruang lingkup pengaturan pidana denda, antara KUHP Nasional dengan KUHP Lama
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Bambang Antariksa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.