Perbandingan Pidana Denda Dalam Dua Rezim KUHP Indonesia

A Comparison of Sentencing Fines Between Two Regimes of Indonesia Penal Code

Authors

  • Bambang Antariksa Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi Palembang, Palembang – Indonesia

Keywords:

Perbandingan, Denda

Abstract

Pidana denda sebagai salah satu jenis pidana pokok dalam Hukum Pidana Indonesia, telah menjadi salah satu bentuk pidana yang diterapkan sejak masa KUHP Belanda. Pemberlakuan KUHP Lama yang merupakan transplantasi KUHP Belanda menjadi Hukum Pidana Nasional, hingga lahirnya KUHP Nasional, eksistensi pidana denda sebagai salah satu bentuk pidana pokok, tetap dipertahankan. Penelitian ini menganalisis mengenai perbandingan ruang lingkup pengaturan pidana denda yang dirumuskan dalam 2 (dua) rezim KUHP. Sehubungan dengan itu, penelitian ini difokuskan untuk menganalisis mengenai perbandingan ruang lingkup pengaturan pidana denda yang dirumuskan dalam KUHP Nasional dan KUHP Lama. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif, dengan meneliti perbandingan hukum mikro. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian juridis normatif holistik. Penelitian ini bersifat preskriptif analitis, dengan menggunakan berbagai jenis data penelitian hukum, yang dianalisis secara deduktif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa ada persamaan dan perbedaan ruang lingkup pengaturan pidana denda, antara KUHP Nasional dengan KUHP Lama

Downloads

Published

2024-05-30

How to Cite

Bambang Antariksa. (2024). Perbandingan Pidana Denda Dalam Dua Rezim KUHP Indonesia: A Comparison of Sentencing Fines Between Two Regimes of Indonesia Penal Code. Honeste Veritatis, 2(1), 13–21. Retrieved from https://jurnal.usi.ac.id/index.php/JurnalHonesteVeritatis/article/view/1305