Kedudukan Kesepakatan Perdamaian Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif
The Position Of Peace Agreements In The Indonesian Criminal Justice System Through A Restorative Justice Approach
Keywords:
Perdamaian, Peradilan, RestoratifAbstract
Perma Nomor 1 Tahun 2024 yang dibuat dan ditetapkan MA pada tanggal 2 Mei 2024, merupakan pedoman bagi para Hakim untuk menerapkan pendekatan keadilan restoratif, mulai dari jenis perkara, syarat, tata cara penerapannya pada tingkat persidangan, hingga pemuatannya didalam pertimbangan dan dalam amar putusan. Salah satu materi muatan yang diatur adalah mengenai kesepakatan perdamaian. Hakim tidak berwenang menerapkan pendekatan keadilan restoratif, dalam hal tidak ada kesepakatan perdamaian. Penelitian ini menganalisis mengenai pendekatan keadilan restoratif terkait perkara pidana, pasca dibuat dan ditetapkannya Perma Nomor 1 Tahun 2024. Sehubungan dengan itu, penelitian ini dengan menggunakan Teori Keadilan Restoratif, difokuskan untuk menganalisis mengenai kedudukan kesepakatan perdamaian dalam penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian juridis normatif holistik. Penelitian ini bersifat preskriptif analitis, dengan menggunakan data primer, yang dianalisis secara deduktif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kedudukan kesepakatan perdamaian dalam penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif, baik sebelum dan sesudah pemeriksaan persidangan berlaku sebagai syarat absolut untuk dapat diterapkannya pendekatan keadilan restoratif. Kesepakatan perdamaian dijadikan pertimbangan Hakim untuk meringankan hukuman dan/atau menjatuhkan pidana bersyarat kepada terdakwa
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rony Andre Christian Naldo, Bambang Antariksa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.