Penyuluhan Tentang Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Transaksi Jual Beli Secara Online Ditinjau Dari Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Di Kalangan Mahasiswa Universitas Simalugun

Authors

  • Johan Alfred Sarades Silalahi Fakultas Hukum Universitas Simalungun
  • Kristianto Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun
  • Desmi Triyanti Purba Fakultas Ekonomi Universitas Simalungun
  • Yuspika Yuliana Purba Fakultas Hukum Universitas Simalungun
  • Vitryani Tarigan Universitas Simalungun

DOI:

https://doi.org/10.36985/jpmsm.v4i1.1156

Keywords:

Transaksi E-Commerce, KUH Perdata, UU ITE

Abstract

Keabsahan perjanjian sama-sama sepakat dan adanya kesepakatan antar para pihak.Perjanjian jual beli harus memenuhi Syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Kekuatan mengikat transaksi jual beli menurut KUH Perdata dan UU ITE keterkaitan dengan perjanjian yang sah dari kekuatan mengikat transaksi jual beli antara para pihak dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 18 ayat (1) UU ITE. Serta Perbandingan perbuatan hukum akibat terjadi perbuatan hukum dalam KUH Perdata dan UU ITE memiliki kesamaan jika terjadinya perbuatan hukum maka dari diajukan gugatan dalam Pasal 1365 KUH Perdata Pasal 39 UU ITE dan perbedaanya mengenai ganti rugi di pasal  1234 KUH Perdata dan tuntutan di Pasal 45A UU Nomor 19 tahun 2016

Downloads

Published

2024-04-30

How to Cite

Silalahi, J. A. S., Kristianto, Purba, D. T., Purba, Y. Y., & Tarigan, V. (2024). Penyuluhan Tentang Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Transaksi Jual Beli Secara Online Ditinjau Dari Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik Di Kalangan Mahasiswa Universitas Simalugun. Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei, 4(1), 17–22. https://doi.org/10.36985/jpmsm.v4i1.1156

Most read articles by the same author(s)