Sawah Di Tengah Gempuran Kota: Dinamika Alih Fungsi Lahan Pertanian Di Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar

Authors

  • Parlaungan Purba Universitas Simalungun Author
  • Ummu Harmain Universitas Simalungun image/svg+xml Author

DOI:

https://doi.org/10.36985/ax80fa53

Keywords:

Alih Fungsi Lahan, Lahan Pertanian, Kawasan Terbangun, Siantar Marimbun, Pematangsiantar

Abstract

Konversi lahan pertanian menjadi kawasan terbangun merupakan fenomena struktural yang terus berlangsung di kota-kota menengah Indonesia, termasuk Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Artikel ini mengkaji ulang fenomena alih fungsi lahan pertanian di Kecamatan Siantar Marimbun dengan memutakhirkan data hingga periode 2023–2025, mengingat kajian-kajian terdahulu di wilayah ini umumnya masih menggunakan data tahun 2007–2017. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kuantitatif-kualitatif berbasis analisis data sekunder mutakhir yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Pematangsiantar, serta kajian pustaka atas penelitian sejenis, yang dipadukan dengan data hasil penelitian lapangan terdahulu sebagai garis dasar (baseline) historis. Hasil kajian menunjukkan jumlah penduduk Kecamatan Siantar Marimbun meningkat dari 15.607 jiwa (2015) menjadi 20.909 jiwa (2023), tumbuh rata-rata di atas 3,7 persen per tahun, jauh melampaui proyeksi 0,90 persen per tahun yang digunakan pada kajian sebelumnya. Tekanan penduduk ini terus mendorong perluasan kawasan terbangun, meskipun kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan perbaikan jaringan irigasi berhasil menahan laju penyusutan sawah di tingkat kota, bahkan mencatatkan sedikit peningkatan luas baku sawah dari 1.279 Ha (2024) menjadi 1.314,5 Ha (2025). Faktor hukum/perizinan dan faktor sosial ekonomi (harga lahan dan pergeseran mata pencaharian) tetap menjadi determinan utama konversi lahan, sedangkan faktor fisik/topografi relatif tidak signifikan. Secara nasional, tren serupa terjadi, dengan penyusutan lahan baku sawah sebesar 79,6 ribu hektare pada periode 2019–2024. Artikel ini merekomendasikan penguatan implementasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), percepatan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), serta insentif ekonomi bagi petani sebagai strategi pengendalian alih fungsi lahan di Kecamatan Siantar Marimbun

Downloads

Published

2026-08-30

How to Cite

Purba, P., & Harmain, U. (2026). Sawah Di Tengah Gempuran Kota: Dinamika Alih Fungsi Lahan Pertanian Di Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar. Jurnal Regional Planning, 8(2), 111-121. https://doi.org/10.36985/ax80fa53