KORUPSI KOLUSI DAN NEPOTISME SEBAGAI PENYEBAB DISINTEGRASI BANGSA INDONESIA

Authors

  • Taun Universitas Singaperbangsa Karawang Author
  • Dea Aulia Rahmawati Putri Universitas Singaperbangsa Karawang Author
  • Dinda Khaerunisa Universitas Singaperbangsa Karawang Author
  • Jelita Islahani Rehita Universitas Singaperbangsa Karawang Author
  • Rafi Miftahul Awali Universitas Singaperbangsa Karawang Author
  • Muhammad Farrel Aryo Rafasya Universitas Singaperbangsa Karawang Author

DOI:

https://doi.org/10.36985/8ww3hq34

Keywords:

Integrasi, Disintegrasi, Korupsi, Kolusi, Nepotisme

Abstract

Indonesia unik karena budaya, suku, agama, bahasa, dan adat istiadatnya yang beragam. Namun, individu-individu yang tidak bertanggung jawab yang berpotensi memecah belah atau menghancurkan bangsa Indonesia akhir-akhir ini membuat persatuan dan kesatuan Indonesia kian luntur. Korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah praktik yang dapat merusak Indonesia. Penelitian ini menggunakan penelitian literatur untuk mendapatkan pemahaman yang mendalam tentang pengaruh KKN terhadap kerusakan bangsa Indonesia. Ketimpangan ekonomi yang signifikan, kesenjangan sosial, dan konflik dipicu oleh korupsi. Monopoli dan praktik bisnis tidak adil dihasilkan dari konspirasi antara pengusaha lokal dan pejabat pemerintah, yang mengganggu perekonomian. Karena ketidakpuasan atas keistimewaan yang diberikan kepada individu tertentu berdasarkan hubungan keluarga atau kedekatan pribadi, nepotisme sering kali memicu konflik internal dalam organisasi pemerintah dan masyarakat. Tindakan KKN berdampak buruk bagi semua pihak dan memperburuk perbedaan pendapatan antara orang kaya dan miskin. KKN dapat menyebabkan perbedaan ini semakin diperlebar karena uang didistribusikan secara tidak sehat dan tanpa mengikuti aturan ekonomi yang tepat.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2025-04-27

How to Cite

KORUPSI KOLUSI DAN NEPOTISME SEBAGAI PENYEBAB DISINTEGRASI BANGSA INDONESIA. (2025). Jurnal Moralita : Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 6(1), 19-27. https://doi.org/10.36985/8ww3hq34