PANCASILA SEBAGAI NORMA DALAM DASAR SISTEM HUKUM INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.36985/wm42a584Keywords:
Landasan Pancasila, Nilai Nilai Pancasila, Sumber HukumAbstract
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia dan menjadi sumber hukum tertinggi dalam sistem hukum Indonesia. Sebagai landasan ideologis, Pancasila menjadi pedoman dalam pembentukan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Hal ini tercermin dalam UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap peraturan harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Nilai-nilai dalam Pancasila meliputi Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial. Kelima sila tersebut menjadi panduan dalam mewujudkan hukum yang adil dan menciptakan ketertiban sosial. Dalam peraturan hukum, semua kebijakan dan aturan yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga negara lainnya harus berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila. Jika terdapat peraturan yang bertentangan, maka peraturan tersebut dianggap tidak sah dan bisa dibatalkan.Dengan demikian, Pancasila tidak hanya menjadi landasan moral dan etika bangsa, tetapi juga memiliki kedudukan yuridis sebagai pedoman tertinggi yang memayungi seluruh aturan hukum di Indonesia. Pancasila juga disebut sebagai sumber segala sumber hukum,kenapa? karena sudah mendapatkan legitimasi secara yuridis melalui TAP MPR Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR Mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang Republik Indonesia. Setelah reformasi, keberadaan Pancasila tersebut kembali dikukuhkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 yang kemudian diganti dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan. Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum memberi makna bahwa sistem hukum nasional wajib berlandaskan Pancasila.