PENELANTARAN ANAK SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PERSPEKTIF HUKUM PERDATA INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.36985/sh86cq24Keywords:
Penelantaran Anak, Perbuatan Melawan Hukum, Hukum Perdata, Perlindungan Anak, Ganti KerugianAbstract
Penelitian ini membahas penelantaran anak sebagai perbuatan melawan hukum dalam perspektif hukum perdata Indonesia. Persoalan utama yang dikaji adalah bagaimana penelantaran anak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata serta bentuk pertanggungjawaban perdata yang dapat dibebankan kepada pelaku. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui telaah terhadap KUHPerdata, Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penelantaran anak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum, yaitu adanya perbuatan atau kelalaian, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal. Kerugian yang dialami anak mencakup aspek materiil dan immateriil, seperti hilangnya nafkah, pendidikan, kesehatan, rasa aman, dan kesejahteraan psikologis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum perdata dapat menjadi instrumen pemulihan hak anak melalui ganti kerugian, pemenuhan nafkah, rehabilitasi, dan perlindungan kepentingan terbaik anak secara substantif.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Intan Pratiwi, Riduan Manik, Christian Daniel Hermes (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


