PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI OLEH TRAVEL UMROH ATAS JAMAAH HAJI FURODA/UMROH DI INDONESIA

Authors

  • Sahdani Ritonga Kementerian Agama Sumatera Utara
  • Ida Nadirah Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.36985/jurnalmoralita.v3i2.550

Keywords:

Haji Furoda, Umroh Travel, Legal Protection

Abstract

Tahun 2017, Indonesia mendapat kuota sebanyak 334 tamu undangan haji dari Kerajaan Arab Saudi. Program ini terbentuk dari kerjasama Duta Besar Arab Saudi, PT. Hadco dan Rabut Al-Islami. Namun sayangnya undangan haji dari Arab Saudi sering disalahgunakan oleh oknum pejabat dengan memperdagangkan visa Furoda mereka bermain-main dengan biro perjalanan yang tidak terdaftar di Kementerian Agama. Selain masalah visa, masalah administrasi dari Indonesia juga harus diperhatikan karena Indonesia dan Arab Saudi memiliki kebijakan yang berbeda. Seperti masalah nama belakang jemaah haji, juga menjadi salah satu kebijakan haji dari Arab Saudi. Jemaah dipulangkan kembali ke Indonesia karena ada catatan pergantian nama di belakang bin atau nama ayahnya di paspornya. Sedangkan kasus yang terjadi pada Haji Furoda visa yang digunakan bukan dari Indonesia melainkan dari Malaysia atau Singapura,sehingga jamaah dikembalikan pulang ke tanah air, dalam hal ini bagaimana Penyelesaian sengketa atas tindakan wanprestasi oleh travel umroh/haji dan sejauh mana perlindungan hukum bagi jemaah haji sebagai konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma dan asas hukum yang terkandung dalam undang- undang dan putusan pengadilan dengan melakukan studi literatur. Spesifikasi dalam penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Pengumpulan data diperoleh dari data primer, data sekunder, antara lain: Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui kajian hukum dengan norma-norma yang berlaku, kajian hukum yang berpegang pada norma-norma yang berlaku adalah kajian yang menekankan norma baku dan asas-asas hukum yang dapat ditemukan dalam undang- undang dan putusan pengadilan. Kesimpulan bahwa Penggunaan penyelesaian masalah wanprestasi ini adalah melalui litigasi dapat berupa pengajuan gugatan perdata yaitu gugatan wanprestasi dan/atau ganti rugi kepada biro perjalanan, apabila tuntutan ganti rugi tidak diperoleh maka calon jamaah haji dalam hal ini korban , juga dapat melaporkan tindak pidana penipuan di bidang penyelenggaraan haji dan umrah yang dilakukan oleh biro perjalanan haji dan umrah

Downloads

Published

2022-04-10

How to Cite

Ritonga, S., & Ida Nadirah. (2022). PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI OLEH TRAVEL UMROH ATAS JAMAAH HAJI FURODA/UMROH DI INDONESIA. Jurnal Moralita : Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3(2), 62 –. https://doi.org/10.36985/jurnalmoralita.v3i2.550