Penyuluhan Tentang Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Transaksi Jual Beli Secara Online Ditinjau Dari Undang - Undang Informasi Transaksi Elektronik Di Kalangan Mahasiswa Universitas Simalugun
DOI:
https://doi.org/10.36985/qd8scf37Keywords:
Transaksi E - Commerce, KUH Perdata, UU ITEAbstract
Keabsahan perjanjian sama - sama sepakat dan adanya kesepakatan antar para pihak.Perjanjian jual beli harus memenuhi Syarat sahnya suatu perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Kekuatan mengikat transaksi jual beli menurut KUH Perdata dan UU ITE keterkaitan dengan perjanjian yang sah dari kekuatan mengikat transaksi jual beli antara para pihak dalam Pasal 1320 KUH Perdata dan Pasal 18 ayat (1) UU ITE. Serta Perbandingan perbuatan hukum akibat terjadi perbuatan hukum dalam KUH Perdata dan UU ITE memiliki kesamaan jika terjadinya perbuatan hukum maka dari diajukan gugatan dalam Pasal 1365 KUH Perdata Pasal 39 UU ITE dan perbedaanya mengenai ganti rugi di pasal 1234 KUH Perdata dan tuntutan di Pasal 45A UU Nomor 19 tahun 2016
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Johan Alfred Sarades Silalahi, Kristianto Kristianto, Desmi Triyanti Purba, Yuspika Yuliana Purba, Vitryani Tarigan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.