Proses Peer Review
Jurnal Pengabdian Masyarakat SAPANGAMBEI MANOKTOK HITEI memiliki kebijakan review terhadap semua naskah yang masuk. Adapun prosesnya sebagai berikut :
- Penulis menyerahkan naskah
- Editor memeriksa naskah untuk memeriksa kemungkinan plagiasi
- Hasil cek plagiasi menentukan DITERIMA atau DITOLAK nya naskah.
- Editor mengembalikan naskah yang lolos cek plagiasi kepada Penulis melalui OJS untuk memperbaiki naskah sesuai arahan Editor
- Penulis mengembalikan naskah hasil perbaikan kepada Editor melalui OJS.
- Editor menyerahkan naskah kepada Section Editor kemudian Section Editor meneruskan naskah ke Reviewer secara single blind review.
- Reviewer menyerahkan hasil review kepada Editor untuk diteruskan kepada Penulis.
- Penulis memperbaiki naskah sesuai catatan dan saran reviewer dan mengembalikan naskah kepada Editor.
- Section Editor memeriksa naskah supaya sesuai dengan kebijakan dewan editorial.
- Editor siap menerbitkan naskah sesuai periode terbitan
Adapun lama proses review yaitu tiga sampai enam minggu. Penulis dimohon untuk aktif memantau OJS serta kerjasamanya untuk melalui proses yang berjalan
Review Process Policy (Kebijakan Proses Penelaahan)
Jurnal Pengabdian Masyarakat SAPANGAMBEI MANOKTOK HITEI menerapkan proses penelaahan ilmiah untuk memastikan bahwa setiap artikel yang diterbitkan memenuhi standar kualitas akademik, relevansi, keaslian, dan etika publikasi. Proses penelaahan dilakukan secara objektif, independen, dan profesional dengan mempertimbangkan kesesuaian naskah dengan fokus dan ruang lingkup jurnal serta kontribusinya terhadap pengembangan ilmu pengetahuan dan praktik pengabdian kepada masyarakat.
1. Pemeriksaan Awal Naskah
Setiap naskah yang diterima akan diperiksa oleh editor untuk menilai kesesuaiannya dengan fokus dan ruang lingkup jurnal, kelengkapan dokumen, struktur penulisan, kualitas substansi awal, serta kepatuhan terhadap pedoman penulisan dan etika publikasi.
Editor juga dapat melakukan pemeriksaan kemiripan naskah untuk mengidentifikasi indikasi plagiasi atau penggunaan materi yang tidak disertai pengakuan sumber secara tepat. Naskah yang tidak sesuai dengan ruang lingkup jurnal, tidak memenuhi persyaratan dasar, atau memiliki permasalahan etika yang serius dapat ditolak tanpa dilanjutkan ke tahap penelaahan mitra bestari.
2. Penelaahan oleh Mitra Bestari (Peer Review)
Naskah yang lolos pemeriksaan awal akan dikirimkan kepada mitra bestari yang memiliki kompetensi dan keahlian sesuai dengan topik artikel. Penelaahan bertujuan mengevaluasi kualitas ilmiah, kejelasan tujuan, ketepatan metode pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, relevansi hasil, kualitas pembahasan, serta kontribusi dan manfaat kegiatan bagi masyarakat.
Mitra bestari juga menilai kesesuaian antara permasalahan mitra, solusi yang diterapkan, metode pelaksanaan, hasil yang dicapai, dan kesimpulan yang disampaikan. Penelaahan dapat mencakup ketepatan penggunaan data, kecukupan bukti pendukung, relevansi referensi, serta konsistensi antara hasil kegiatan dan klaim yang dinyatakan dalam naskah.
Jurnal menerapkan mekanisme penelaahan sejawat sesuai dengan prosedur editorial yang ditetapkan. Apabila menggunakan sistem double-blind peer review, identitas penulis dan mitra bestari dirahasiakan satu sama lain selama proses penelaahan untuk membantu menjaga independensi penilaian.
3. Kriteria Penilaian Naskah
Dalam melakukan penelaahan, mitra bestari mempertimbangkan beberapa aspek utama, yaitu:
a. Relevansi dan kebaruan: kesesuaian topik dengan fokus jurnal serta nilai tambah atau kontribusi kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
b. Kejelasan permasalahan dan tujuan: ketepatan identifikasi kebutuhan masyarakat atau mitra serta kesesuaian tujuan kegiatan.
c. Ketepatan metode: kesesuaian metode pelaksanaan dengan permasalahan, karakteristik sasaran, dan tujuan kegiatan.
d. Hasil dan pembahasan: kejelasan hasil, dukungan bukti, analisis capaian, serta manfaat kegiatan bagi masyarakat.
e. Kualitas penulisan: sistematika naskah, kejelasan bahasa ilmiah, konsistensi sitasi, dan relevansi daftar pustaka.
f. Etika publikasi: keaslian naskah, ketepatan pengutipan, transparansi kontribusi penulis, dan kepatuhan terhadap ketentuan etika yang berlaku.
4. Rekomendasi Mitra Bestari dan Keputusan Editorial
Setelah menyelesaikan penelaahan, mitra bestari memberikan rekomendasi kepada editor berdasarkan hasil evaluasi naskah. Rekomendasi tersebut dapat berupa penerimaan naskah, penerimaan dengan revisi, permintaan revisi substansial, atau penolakan.
Rekomendasi mitra bestari menjadi bahan pertimbangan bagi editor, tetapi keputusan akhir mengenai penerimaan atau penolakan artikel berada pada editor sesuai dengan kebijakan jurnal. Editor mempertimbangkan kualitas naskah, hasil penelaahan, kesesuaian dengan ruang lingkup jurnal, dan pemenuhan standar etika publikasi sebelum mengambil keputusan.
5. Revisi Naskah
Penulis yang diminta melakukan revisi wajib memperbaiki naskah berdasarkan komentar dan rekomendasi yang diberikan. Penulis juga harus menyertakan tanggapan terhadap setiap komentar reviewer secara jelas dan sistematis, termasuk penjelasan apabila terdapat rekomendasi yang tidak dapat diterapkan beserta alasannya.
Naskah yang telah direvisi dapat diperiksa kembali oleh editor atau dikirimkan kepada mitra bestari untuk penelaahan lanjutan apabila diperlukan. Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh perubahan dilakukan secara akurat dan tidak mengurangi integritas ilmiah naskah.
6. Kerahasiaan dan Independensi Penelaahan
Editor dan mitra bestari wajib menjaga kerahasiaan naskah selama proses penelaahan. Naskah yang sedang dinilai tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, disebarluaskan tanpa izin, atau dimanfaatkan untuk tujuan selain proses editorial.
Mitra bestari harus memberikan penilaian secara objektif, profesional, dan berdasarkan substansi ilmiah. Setiap potensi konflik kepentingan wajib diungkapkan kepada editor. Apabila konflik kepentingan dapat memengaruhi independensi penilaian, mitra bestari harus menolak penugasan atau mengundurkan diri dari proses penelaahan terkait.
7. Waktu Penelaahan dan Komunikasi Editorial
Proses penelaahan dilaksanakan sesuai dengan ketersediaan mitra bestari, kompleksitas naskah, dan kebutuhan revisi. Editor akan mengupayakan agar proses berlangsung secara efektif tanpa mengurangi ketelitian dan kualitas evaluasi.
Komunikasi mengenai status naskah, hasil penelaahan, permintaan revisi, dan keputusan editorial disampaikan kepada penulis melalui sistem pengelolaan jurnal atau saluran komunikasi resmi yang ditetapkan. Penulis diharapkan mengikuti petunjuk editor dan memenuhi batas waktu revisi yang diberikan.
8. Keputusan Akhir dan Publikasi
Naskah yang telah memenuhi persyaratan substansi, menyelesaikan revisi yang diperlukan, dan dinyatakan layak oleh editor dapat diterima untuk diterbitkan. Sebelum publikasi, naskah dapat menjalani proses penyuntingan bahasa, pemeriksaan format, dan pemeriksaan akhir untuk memastikan kesesuaian dengan standar penerbitan jurnal.
Penerimaan naskah tidak semata-mata didasarkan pada rekomendasi satu pihak, melainkan pada evaluasi editorial terhadap kualitas ilmiah, relevansi, kepatuhan terhadap etika publikasi, dan kesesuaian dengan kebijakan jurnal.
Melalui kebijakan ini, Jurnal Pengabdian Masyarakat SAPANGAMBEI MANOKTOK HITEI berkomitmen menyelenggarakan proses penelaahan yang adil, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas publikasi ilmiah di bidang pengabdian kepada masyarakat.

