Etika Publikasi

Pernyataan kode etik ilmiah ini merupakan pernyataan kode etik semua pihak yang terlibat dalam proses publikasi jurnal ilmiah ini yaitu pengelola, editor, mitra bestari, dan penulis (author)

Kode Etika Publikasi Ilmiah pada intinya menjunjung tiga nilai etika dalam publikasi, yaitu:

  1. Kenetralan, yakni bebas dari pertentangan kepentingan dalam pengelolaan publikasi.
  2. Keadilan, yakni memberikan hak kepengarangan kepada yang berhak sebagai pengarang.
  3. Kejujuran, yakni bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme dalam publikasi

Tugas dan Tanggung Jawab Penerbit :

  1. Penerbit Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei : bertanggungjawab menerbitkan naskah yang setelah melalui proses editing, penelaahan, dan layout sesuai dengan kaidah penerbitan Jurnal Ilmiah,
  2. Penerbit Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei : bertanggungjawab menjamin kebebasan akademik bagi para editor dan Mitra Bestari dalam menjalankan tugasnya masing – masing,
  3. Penerbit Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei : bertanggungjawab menjaga privasi dan melindungi kekayaan intelektual dan hak cipta, dan kebebasan editorial.

Tugas dan Tanggung Jawab Journal Manager

  1. Journal Manager Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei : Menentukan nama jurnal ruang lingkup kajian, penskalaan, dan penerapan akreditasi jika diperlukan. Menentukan papan editor,
  2. Mendefinisikan hubungan antara penerbit, editor, peer reviewer, dan lainnya dalam kontrak,
  3. Menghargai masalah rahasia untuk peneliti, penulis, editor, dan peninjau sejawat yang berkontribusi,
  4. Menerapkan norma dan ketentuan tentang hak kekayaan intelektual, khususnya hak cipta,
  5. Melakukan review kebijakan jurnal dan menginformasikan kepada penulis, dewan editor, peer reviewer dan pembaca,
  6. Memberikan pedoman etika untuk editor dan peer reviewer,
  7. Menerbitkan jurnal secara teratur,
  8. Menjamin ketersediaan dana untuk keberlanjutan jurnal,
  9. Membangun jaringan lembaga penelitian dan lembaga terkait,
  10. Mempersiapkan perizinan dan aspek legalitas lainnya.

Tugas dan Tanggung Jawab Editor

  1. Editor Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei : bertanggungjawab dalam memutuskan naskah yang layak dipublikasikan melalui rapat dewan editor yang mengacu pada persyaratan hukum yang berlaku mengenai pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, duplikasi, fabrikasi data, falsifikasi data dan plagiarism,
  2. Dalam proses penelaahan dan penerimaan naskah, tim editor Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei berasaskan pada asas kesamaan perlakuan dalam pengambilan keputusan untuk mempublikasi naskah dengan tidak membedakan ras, jenis kelamin, agama, etnis, kewarganegaraan, atau ideologi politik penulis,
  3. Editor dan tim editorial Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei : tidak akan mengungkapkan setiap informasi tentang naskah atau naskah yang masuk kecuali atas izin penulisnya,
  4. Naskah yang tidak diterbitkan tidak akan digunakan oleh penelitian editor Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei untuk kepentingannya sendiri dan akan dikembalikan langsung kepada penulisnya

Tugas dan Tanggung Jawab Peer Review

  1. Mengkaji makalah dan menyerahkan hasilnya kepada editor, sebagai penentu kelayakan makalah untuk diterbitkan,
  2. Tidak melakukan studi ilmiah terhadap makalah yang melibatkannya, secara langsung atau tidak langsung,
  3. Memberikan saran, masukan dan rekomendasi positif tentang naskah ilmiah,
  4. Menjaga privasi penulis dengan tidak menyebarkan hasil koreksi, saran, dan rekomendasi suatu naskah,
  5. Mendorong penulis untuk memperbaiki naskah,
  6. Meninjau kembali makalah yang telah diperbaiki sesuai dengan standar yang ditetapkan,
  7. Makalah direview secara tepat waktu sesuai gaya yang diterbitkan berdasarkan prinsip ilmiah (metode pengumpulan data, legalitas penulis, kesimpulan, dll) yang telah ditetapkan

Tugas dan Tanggung Jawab Mitrabestari

Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei : membantu editor dalam membuat keputusan editorial terhadap naskah/naskah yang masuk

  1. Mitrabestari Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei : bertanggungjawab terhadap rekomendasi naskah yang ditelaahnya.
  2. Telaah naskah dilakukan secara obyektif, dan didukung oleh argumentasi yang jelas.
  3. Mitrabestari Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei bertanggungjawab terhadap kutipan, referensi, duplikasi, fabrikasi data, falsifikasi data dan plagiarisme atas naskah yang ditelaahnya.
  4. Mitrabestari Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei : harus selalu menjaga kerahasiaan informasi dan tidak menggunakan informasi dari naskah yang ditelaahnya untuk keuntungan/kepentingan pribadi.

Tanggung jawab Penulis

  1. Penulis harus menyajikan naskah hasil pemikiran atau penelitiannya secara jelas, jujur, dan tanpa duplikasi, fabrikasi data, falsifikasi data dan plagiarisme.
  2. Penulis bertanggungjawab atas konfirmasi yang diajukan atas naskah yang telah ditulis.
  3. Penulis harus menunjukkan rujukan dari pendapat dan karya orang lain yang dikutip
  4. Penulis harus menulis naskah secara etis, jujur dan bertanggung jawab, sesuai dengan peraturan penulisan ilmiah yang berlaku.
  5. Penulis tidak melakukan double submit ke Jurnal lain saat proses di Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei masih berlangsung
  6. Penulis tidak berkeberatan jika naskahnya mengalami penyuntingan pada proses penelaahan dan layout tanpa mengubah subtansi atau ide pokok dari tulisan.
  7. Penulis akan tetap dikenakan biaya publikasi apabila ingin menarik naskah yang telah di submit
  8. Penulis wajib mengambil sitasi dari jurnal JPMSM yang telah terbit 

    Authorship Criteria (Kriteria Pengarang)

    Jurnal Pengabdian Masyarakat SAPANGAMBEI MANOKTOK HITEI berkomitmen untuk menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam publikasi ilmiah. Pencantuman nama pengarang dalam suatu artikel harus didasarkan pada kontribusi intelektual dan praktis yang nyata terhadap kegiatan pengabdian kepada masyarakat serta penyusunan naskah artikel. Setiap pengarang harus memperoleh pengakuan yang sesuai dengan kontribusinya dan bertanggung jawab atas integritas karya ilmiah yang dipublikasikan.

    Untuk dapat dicantumkan sebagai pengarang, setiap individu wajib memenuhi seluruh kriteria berikut:

    1.  Kontribusi Substantif. Memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perumusan gagasan, perencanaan, perancangan, pelaksanaan, atau evaluasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat, termasuk pengumpulan data, analisis, atau interpretasi hasil kegiatan.

    2.  Penyusunan dan Penyempurnaan Naskah. Berpartisipasi dalam penyusunan naskah atau melakukan revisi kritis terhadap isi naskah yang memberikan kontribusi penting pada substansi ilmiah artikel.

    3.  Persetujuan Naskah Akhir. Membaca, meninjau, dan menyetujui versi akhir naskah yang akan diajukan untuk dipublikasikan.

    4. Tanggung Jawab atas Karya Ilmiah. Bersedia bertanggung jawab atas kontribusinya serta bekerja sama untuk memastikan bahwa setiap pertanyaan mengenai ketepatan, keabsahan, dan integritas karya ilmiah ditangani secara tepat.

    Seluruh individu yang dicantumkan sebagai pengarang harus memenuhi semua kriteria tersebut. Kontribusi yang hanya berupa bantuan administratif, penyediaan dana, dukungan teknis, atau supervisi umum tidak secara otomatis menjadi dasar pencantuman nama sebagai pengarang apabila tidak memenuhi kriteria kepengarangan. Kontribusi tersebut dapat dinyatakan pada bagian Ucapan Terima Kasih (Acknowledgements), dengan persetujuan pihak yang bersangkutan

    Pengarang Korespondensi (Corresponding Author) bertanggung jawab untuk mengoordinasikan komunikasi dengan editor dan pengelola jurnal, memastikan bahwa seluruh pengarang telah menyetujui naskah yang diajukan, mengonfirmasi urutan nama pengarang, serta memastikan bahwa seluruh kontributor yang memenuhi kriteria kepengarangan telah dicantumkan secara benar. Pengarang korespondensi juga bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh pengarang menyetujui pengajuan naskah dan revisi yang dilakukan selama proses editorial.

    Jurnal tidak memperbolehkan praktik guest authorship, honorary authorship, atau gift authorship, yaitu pencantuman nama individu sebagai pengarang tanpa kontribusi yang memenuhi kriteria kepengarangan. Sebaliknya, individu yang telah memberikan kontribusi substantif dan memenuhi seluruh kriteria kepengarangan tidak boleh dihilangkan dari daftar pengarang.

    Setiap perubahan daftar pengarang setelah naskah diajukan, termasuk penambahan, penghapusan, atau perubahan urutan nama pengarang, harus disertai alasan yang jelas, memperoleh persetujuan dari seluruh pengarang terkait, dan mendapatkan persetujuan editor sesuai dengan kebijakan jurnal.

    Kontributor yang tidak memenuhi kriteria kepengarangan dapat diberikan pengakuan pada bagian Ucapan Terima Kasih (Acknowledgements), apabila relevan dan dengan persetujuan pihak yang bersangkutan.
    Dengan mengajukan naskah ke Jurnal Pengabdian Masyarakat SAPANGAMBEI MANOKTOK HITEI, pengarang korespondensi menyatakan bahwa seluruh pengarang yang tercantum telah memenuhi kriteria kepengarangan, menyetujui versi akhir naskah, dan menyetujui pengajuan naskah untuk dipertimbangkan dalam proses publikasi. Seluruh informasi mengenai kontribusi pengarang harus disampaikan secara benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan

    Plagiarism Policy (Kebijakan Plagiasi)

    Jurnal Pengabdian Masyarakat SAPANGAMBEI MANOKTOK HITEI berkomitmen untuk menjaga integritas akademik, kejujuran ilmiah, dan etika publikasi dalam setiap artikel yang diterbitkan. Plagiasi merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan karena melanggar prinsip kejujuran akademik dan hak kekayaan intelektual. Oleh karena itu, seluruh penulis wajib memastikan bahwa naskah yang diajukan merupakan karya asli serta mencantumkan sumber rujukan secara tepat dan bertanggung jawab.

    1.   Bentuk Plagiasi

    Plagiasi mencakup, tetapi tidak terbatas pada, tindakan berikut:

    1.   Mengambil kalimat, paragraf, gagasan, data, gambar, tabel, atau bentuk karya ilmiah lainnya dari pihak lain tanpa memberikan pengakuan atau sitasi yang sesuai.

    2.   Menyalin atau menerjemahkan sebagian maupun seluruh karya orang lain tanpa mencantumkan sumber aslinya.

    3.   Melakukan plagiasi diri (self-plagiarism), yaitu menggunakan kembali bagian substansial dari karya sendiri yang telah dipublikasikan tanpa pengungkapan dan pengutipan yang semestinya.

    4.   Mengajukan naskah yang sama atau secara substansial serupa kepada lebih dari satu jurnal secara bersamaan tanpa mengikuti ketentuan publikasi yang berlaku.

    5.   Memanipulasi kutipan atau menyamarkan sumber informasi untuk menghindari deteksi plagiasi.

    Penggunaan materi pihak lain yang diizinkan secara hukum tetap harus disertai atribusi yang sesuai dan izin penggunaan apabila diperlukan.

    2.   Pemeriksaan Kemiripan Naskah

    Setiap naskah yang masuk dapat diperiksa menggunakan perangkat lunak pendeteksi kemiripan teks (similarity checker) untuk membantu editor mengidentifikasi potensi plagiasi. Pemeriksaan dilakukan sebelum naskah memasuki tahap penilaian lebih lanjut atau pada tahap lain sesuai dengan prosedur editorial jurnal.

    Hasil pemeriksaan kemiripan digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam evaluasi naskah. Persentase kemiripan tidak menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan adanya plagiasi karena kutipan, daftar pustaka, istilah umum, dan bagian teks tertentu dapat menghasilkan kemiripan yang sah. Penilaian akhir dilakukan dengan mempertimbangkan konteks, sumber yang teridentifikasi, cara pengutipan, serta substansi naskah.

    3.   Tanggung Jawab Penulis

    Penulis bertanggung jawab untuk memastikan keaslian naskah yang diajukan, mencantumkan sumber setiap gagasan atau materi yang berasal dari pihak lain, menggunakan kutipan secara benar, dan memperoleh izin yang diperlukan untuk penggunaan materi berhak cipta.

    Penulis juga wajib mengungkapkan apabila naskah menggunakan kembali materi dari karya yang telah dipublikasikan sebelumnya, termasuk karya penulis sendiri. Seluruh sumber yang dirujuk dalam naskah harus dicantumkan secara akurat dalam daftar pustaka.

    4.   Tindakan terhadap Pelanggaran Plagiasi

    Apabila ditemukan indikasi plagiasi, editor akan melakukan pemeriksaan terhadap naskah dan bukti yang relevan. Penulis dapat diminta memberikan klarifikasi atau penjelasan sebelum keputusan diambil. Jika plagiasi terbukti, jurnal dapat mengambil tindakan sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kebijakan editorial yang berlaku, termasuk:

    a)   Menolak naskah yang sedang dalam proses penilaian.

    b)   Meminta perbaikan apabila masalah yang ditemukan berupa kesalahan pengutipan yang dapat diperbaiki dan tidak termasuk pelanggaran serius.

    c)   Menarik kembali artikel yang telah diterbitkan apabila ditemukan pelanggaran serius yang memenuhi dasar untuk pencabutan publikasi.

    d)   Membatasi atau menolak pengajuan naskah berikutnya sesuai dengan tingkat pelanggaran dan keputusan editor.

    e)   Memberikan pemberitahuan kepada institusi terkait apabila diperlukan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    f)    Setiap dugaan pelanggaran akan ditangani secara objektif, proporsional, dan dengan mempertimbangkan bukti yang tersedia.

    5.   Komitmen terhadap Integritas Publikasi

    Jurnal Pengabdian Masyarakat SAPANGAMBEI MANOKTOK HITEI mengharapkan seluruh penulis, editor, mitra bestari, dan pihak yang terlibat dalam proses publikasi untuk menjunjung tinggi kejujuran, transparansi, serta tanggung jawab akademik.

    Dengan mengirimkan naskah kepada jurnal ini, penulis menyatakan bahwa naskah telah disusun secara etis, sumber rujukan telah dicantumkan dengan benar, dan tidak terdapat tindakan plagiasi yang disengaja. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga mutu publikasi dan membangun kepercayaan terhadap hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dipublikasikan

    Allegation of Research Misconduct

    Jurnal Pengabdian Masyarakat SAPANGAMBEI MANOKTOK HITEI berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran etika penelitian secara objektif, adil, transparan, dan bertanggung jawab. Pelanggaran dapat mencakup fabrikasi data, falsifikasi data, plagiasi, manipulasi kepengarangan, serta pelanggaran etika lainnya dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan publikasi ilmiah.

    Setiap laporan dugaan pelanggaran akan ditelaah oleh editor berdasarkan bukti yang tersedia. Jika diperlukan, editor dapat meminta klarifikasi dari penulis atau pihak terkait serta berkoordinasi dengan institusi yang berwenang. Seluruh proses dilakukan dengan menjaga kerahasiaan dan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan.

    Apabila pelanggaran terbukti, jurnal akan mengambil tindakan yang sesuai, termasuk meminta perbaikan, menolak naskah, menerbitkan koreksi, atau menarik artikel yang telah diterbitkan, sesuai dengan tingkat pelanggaran dan kebijakan editorial yang berlaku.


    Conflict of Interest (Konflik Kepentingan)

    Jurnal Pengabdian Masyarakat SAPANGAMBEI MANOKTOK HITEI berkomitmen menjaga objektivitas, transparansi, independensi, dan integritas dalam seluruh proses publikasi ilmiah. Setiap pihak yang terlibat dalam proses penerbitan, termasuk penulis, editor, mitra bestari, dan pengelola jurnal, wajib mengungkapkan potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, penyusunan naskah, proses penelaahan, maupun keputusan publikasi.

    1.   Konflik Kepentingan Penulis

    Penulis wajib mengungkapkan setiap konflik kepentingan yang berkaitan dengan naskah yang diajukan. Konflik tersebut dapat berupa hubungan keuangan, pekerjaan, konsultasi, kepemilikan usaha, penerimaan hibah atau sponsor, hubungan pribadi, afiliasi kelembagaan, maupun kepentingan profesional yang berpotensi memengaruhi isi dan hasil artikel. Penulis juga harus menjelaskan sumber pendanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat, termasuk peran pemberi dana dalam perencanaan kegiatan, pelaksanaan, pengumpulan dan analisis data, penyusunan naskah, serta keputusan untuk memublikasikan hasil kegiatan, apabila relevan. Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, penulis wajib menyatakan secara tegas bahwa tidak ada konflik kepentingan yang perlu diungkapkan. Pernyataan tersebut harus disampaikan pada saat pengajuan naskah atau melalui bagian khusus dalam manuskrip sesuai dengan ketentuan jurnal.

    2.   Konflik Kepentingan Editor

    Editor wajib menjalankan tugas editorial secara independen, adil, dan objektif. Editor harus mengungkapkan setiap konflik kepentingan yang dapat memengaruhi keputusan penerimaan, penolakan, atau penilaian naskah. Editor tidak diperkenankan menangani naskah apabila memiliki hubungan pribadi, hubungan profesional yang erat, kepentingan finansial, hubungan kolaborasi langsung dengan penulis, atau keterlibatan dalam kegiatan yang menjadi objek naskah sehingga dapat mengganggu independensi penilaian. Apabila konflik kepentingan ditemukan, editor yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari penanganan naskah tersebut. Penanganan selanjutnya dialihkan kepada editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan untuk memastikan bahwa proses editorial berlangsung secara objektif dan transparan.

    3.   Konflik Kepentingan Mitra Bestari

    Mitra bestari wajib memberikan penilaian berdasarkan kualitas ilmiah, relevansi, metodologi, keaslian, dan kontribusi naskah tanpa dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau hubungan tertentu dengan penulis. Mitra bestari harus menyampaikan kepada editor apabila memiliki hubungan kolaborasi, persaingan akademik, hubungan pribadi, kepentingan finansial, atau afiliasi yang berpotensi memengaruhi objektivitas penilaian. Mitra bestari juga tidak diperkenankan menggunakan informasi yang diperoleh selama proses penelaahan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain. Apabila konflik kepentingan dapat mengganggu independensi penilaian, mitra bestari harus menolak penugasan atau menginformasikan kondisi tersebut kepada editor agar naskah dapat ditelaah oleh mitra bestari lain yang lebih independen.

    4.   Pengungkapan Sumber Pendanaan

    Penulis wajib mencantumkan sumber pendanaan yang mendukung kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan penyusunan artikel, baik yang berasal dari lembaga pemerintah, perguruan tinggi, organisasi, perusahaan, maupun sumber pendanaan lainnya. Informasi pendanaan harus disampaikan secara akurat dan transparan, termasuk apabila pemberi dana memiliki peran dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, atau pelaporan kegiatan. Jika pemberi dana tidak terlibat dalam proses tersebut, penulis dianjurkan menyatakannya secara jelas apabila relevan. Pencantuman sumber pendanaan bertujuan memberikan informasi yang memadai kepada pembaca untuk memahami konteks pelaksanaan kegiatan dan menilai kemungkinan adanya kepentingan yang dapat memengaruhi interpretasi hasil.

    5.   Prosedur Pengungkapan Konflik Kepentingan

    Konflik kepentingan harus diungkapkan pada saat pengajuan naskah atau segera setelah konflik tersebut diketahui. Penulis, editor, dan mitra bestari bertanggung jawab memberikan informasi yang benar, lengkap, dan tidak menyesatkan mengenai potensi konflik kepentingan yang dimiliki. Pengelola jurnal akan menelaah informasi yang disampaikan dan menentukan langkah penanganan yang sesuai. Langkah tersebut dapat berupa pengalihan tugas editorial, penggantian mitra bestari, permintaan klarifikasi, penambahan pernyataan konflik kepentingan pada artikel, atau tindakan lain yang diperlukan untuk menjaga objektivitas proses publikasi. Apabila konflik kepentingan baru diketahui setelah artikel diterbitkan, jurnal akan melakukan evaluasi berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia. Jika diperlukan, jurnal dapat menerbitkan klarifikasi, koreksi, atau mengambil tindakan editorial lainnya sesuai dengan tingkat permasalahan dan kebijakan yang berlaku.

    6.   Tanggung Jawab dan Penegakan Kebijakan

    Seluruh pihak yang terlibat dalam proses publikasi bertanggung jawab mematuhi kebijakan konflik kepentingan ini. Kegagalan mengungkapkan konflik kepentingan yang material dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan editorial secara objektif dan proporsional. Apabila ditemukan informasi yang tidak benar, penyembunyian konflik kepentingan, atau tindakan yang terbukti mengganggu integritas publikasi, jurnal dapat meminta klarifikasi, melakukan penilaian ulang, menolak naskah, menerbitkan koreksi, atau mengambil tindakan lain yang sesuai dengan tingkat pelanggaran. Melalui kebijakan ini, Jurnal Pengabdian Masyarakat SAPANGAMBEI MANOKTOK HITEI berupaya memastikan bahwa seluruh keputusan publikasi didasarkan pada kualitas dan integritas ilmiah, bukan pada kepentingan pribadi, finansial, institusional, atau hubungan tertentu. Pengungkapan dan penanganan konflik kepentingan secara transparan merupakan bagian penting dalam menjaga kredibilitas jurnal serta kepercayaan penulis, mitra bestari, pembaca, dan masyarakat.

    Post-Publication Discussion (Diskusi Paska Penerbitan)

    Jurnal Pengabdian Masyarakat SAPANGAMBEI MANOKTOK HITEI mendukung diskusi ilmiah yang konstruktif, terbuka, dan bertanggung jawab setelah artikel diterbitkan. Diskusi pascapenerbitan merupakan bagian penting dari upaya menjaga kualitas, akurasi, transparansi, dan integritas publikasi ilmiah, serta memberikan kesempatan kepada pembaca, penulis, dan komunitas akademik untuk menyampaikan tanggapan terhadap artikel yang telah dipublikasikan.

    Diskusi pascapenerbitan dapat mencakup pertanyaan, komentar, kritik ilmiah, klarifikasi metodologi, interpretasi hasil, maupun informasi tambahan yang relevan dengan isi artikel. Setiap tanggapan harus disampaikan secara objektif, didukung oleh argumentasi atau bukti yang memadai, serta menggunakan bahasa yang sopan dan profesional.

    1.   Penyampaian Tanggapan dan Diskusi

    Pembaca, peneliti, praktisi, dan pihak lain yang memiliki perhatian terhadap artikel yang diterbitkan dapat menyampaikan tanggapan atau keberatan ilmiah kepada pengelola jurnal melalui saluran komunikasi resmi jurnal. Tanggapan harus mencantumkan informasi artikel yang dibahas, pokok permasalahan, alasan yang jelas, serta bukti atau referensi pendukung apabila diperlukan.

    Komentar yang disampaikan harus berfokus pada substansi ilmiah dan tidak mengandung penghinaan, diskriminasi, ancaman, tuduhan tanpa dasar, atau pernyataan yang bertujuan merugikan pihak tertentu. Jurnal berhak meninjau tanggapan sebelum memutuskan tindak lanjut atau publikasinya.

    2.   Penelaahan Tanggapan oleh Editor

    Editor akan menilai tanggapan yang diterima berdasarkan relevansi, ketepatan, kualitas argumentasi, dan kesesuaiannya dengan etika publikasi. Apabila diperlukan, editor dapat meminta pendapat penulis artikel, mitra bestari, atau ahli yang relevan untuk membantu mengevaluasi permasalahan yang disampaikan.

    Tanggapan yang memenuhi persyaratan dapat dipertimbangkan untuk dipublikasikan melalui mekanisme yang tersedia pada jurnal. Keputusan untuk memublikasikan tanggapan dilakukan secara independen dengan mempertimbangkan manfaatnya bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan pemahaman pembaca.

    3.   Hak Jawab Penulis

    Penulis artikel yang menerima kritik, komentar, atau pertanyaan ilmiah berhak memberikan tanggapan atau klarifikasi atas permasalahan yang disampaikan. Tanggapan penulis harus disusun secara objektif, berdasarkan bukti yang relevan, dan berfokus pada substansi permasalahan

    Apabila tanggapan penulis dipublikasikan, jurnal akan mengupayakan penyajian diskusi secara adil dan proporsional. Kesempatan memberikan tanggapan tidak dimaksudkan untuk membatasi kritik ilmiah yang sah, melainkan untuk mendorong pertukaran gagasan yang konstruktif dan memperjelas informasi yang disajikan dalam artikel.

    4.   Penanganan Kesalahan dan Dugaan Pelanggaran

    Apabila diskusi pascapenerbitan mengungkap kemungkinan kesalahan, ketidakakuratan data, permasalahan metodologi, atau dugaan pelanggaran etika publikasi, editor akan melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan informasi yang tersedia. Bergantung pada hasil pemeriksaan, jurnal dapat meminta klarifikasi dari penulis, menerbitkan koreksi, memberikan pernyataan editorial, atau melakukan penarikan artikel apabila ditemukan alasan yang memadai. Seluruh tindakan dilakukan sesuai dengan tingkat permasalahan, prinsip keadilan, dan kebijakan etika publikasi yang berlaku.

    5.   Transparansi dan Integritas Diskusi

    Jurnal berkomitmen menjaga transparansi dalam penanganan diskusi pascapenerbitan dengan tetap memperhatikan kerahasiaan informasi yang perlu dilindungi dan hak seluruh pihak yang terlibat. Identitas pihak yang memberikan tanggapan akan ditangani sesuai dengan mekanisme publikasi dan kebijakan privasi jurnal.

    Diskusi pascapenerbitan tidak dimaksudkan sebagai sarana untuk menyerang individu, mempromosikan kepentingan pribadi, atau menyampaikan tuduhan tanpa bukti. Setiap komunikasi harus berorientasi pada perbaikan kualitas artikel, klarifikasi informasi, dan pengembangan pengetahuan.

    Melalui kebijakan ini, Jurnal Pengabdian Masyarakat SAPANGAMBEI MANOKTOK HITEI mendorong terciptanya lingkungan akademik yang terbuka terhadap kritik, menghargai perbedaan pandangan, dan menjunjung tinggi integritas ilmiah. Diskusi yang dilakukan secara bertanggung jawab diharapkan dapat meningkatkan mutu publikasi serta memperkuat kepercayaan pembaca dan masyarakat terhadap hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diterbitkan
    Correction and Retraction Policy (Kebijakan Koreksi dan Penarikan Kembali Artikel)

    Jurnal Pengabdian Masyarakat SAPANGAMBEI MANOKTOK HITEI berkomitmen menjaga akurasi, transparansi, dan integritas publikasi ilmiah. Apabila ditemukan kesalahan atau permasalahan pada artikel yang telah diterbitkan, jurnal akan melakukan evaluasi dan mengambil tindakan yang sesuai dengan sifat, tingkat keseriusan, serta dampak permasalahan tersebut terhadap keabsahan dan integritas artikel.

    Koreksi dan penarikan kembali artikel dilakukan untuk menjaga keandalan rekam publikasi ilmiah, memberikan informasi yang akurat kepada pembaca, serta memastikan bahwa setiap permasalahan ditangani secara adil, objektif, dan bertanggung jawab.

    1.   Kebijakan Koreksi Artikel (Correction Policy)

    Koreksi dilakukan apabila ditemukan kesalahan pada artikel yang telah diterbitkan yang memerlukan perbaikan, tetapi tidak sampai merusak keseluruhan keabsahan atau kesimpulan utama artikel. Kesalahan tersebut dapat berupa kekeliruan penulisan, informasi afiliasi, metadata, tabel, gambar, data, atau informasi lain yang perlu diperbaiki. Penulis yang menemukan kesalahan pada artikelnya wajib segera menginformasikannya kepada editor. Pembaca atau pihak lain juga dapat melaporkan kesalahan melalui saluran komunikasi resmi jurnal dengan menyertakan informasi artikel dan bukti pendukung yang relevan.

    Editor akan menilai laporan tersebut dan, apabila diperlukan, meminta klarifikasi dari penulis. Jika koreksi dinilai perlu, jurnal akan menerbitkan pemberitahuan koreksi yang menjelaskan bagian yang diperbaiki dan memastikan bahwa perubahan tersebut dapat diketahui oleh pembaca. Riwayat publikasi dan keterkaitan antara artikel asli dengan pemberitahuan koreksi akan dipertahankan sejauh didukung oleh sistem jurnal.

    2.   Kebijakan Penarikan Kembali Artikel (Retraction Policy)

    Penarikan kembali artikel dilakukan apabila ditemukan permasalahan serius yang menyebabkan artikel tidak lagi dapat diandalkan atau apabila penerbitannya melanggar prinsip etika publikasi secara material. Alasan penarikan kembali dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada:

    a.   Ditemukannya fabrikasi atau falsifikasi data dan hasil kegiatan.

    b.   Terbuktinya plagiasi atau penggunaan karya pihak lain secara tidak sah.

    c.   Ditemukannya kesalahan serius yang menyebabkan hasil atau kesimpulan utama artikel tidak dapat dipercaya.

    d.   Terjadinya publikasi ganda yang melanggar ketentuan publikasi.

    e.   Ditemukannya pelanggaran etika penelitian atau pengabdian kepada masyarakat yang berdampak serius terhadap integritas artikel

    f.    Adanya manipulasi kepengarangan, proses penelaahan, atau informasi penting lainnya yang memengaruhi integritas publikasi.

    Keputusan penarikan kembali dilakukan oleh editor berdasarkan pemeriksaan bukti yang tersedia, klarifikasi dari pihak terkait, dan pertimbangan etika publikasi. Penulis diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan apabila diperlukan. Namun, keputusan editorial tidak semata-mata bergantung pada persetujuan penulis. Apabila artikel ditarik kembali, jurnal akan menerbitkan pemberitahuan penarikan yang menjelaskan alasan penarikan secara jelas dan proporsional. Artikel yang ditarik tidak dihapus dari rekam publikasi kecuali terdapat alasan hukum atau keadaan khusus yang mengharuskannya. Jika sistem memungkinkan, artikel akan tetap dapat diidentifikasi dengan penanda penarikan untuk mencegah pembaca menganggapnya sebagai publikasi yang masih valid.

    3.   Pernyataan Keprihatinan (Expression of Concern)

    Apabila terdapat dugaan masalah serius pada artikel yang masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut dan belum dapat diselesaikan dalam waktu yang wajar, jurnal dapat menerbitkan pernyataan keprihatinan (Expression of Concern). Pernyataan ini bertujuan memberi informasi kepada pembaca bahwa terdapat permasalahan yang sedang ditelaah. Penerbitannya tidak secara otomatis berarti bahwa penulis telah terbukti melakukan pelanggaran. Setelah pemeriksaan selesai, jurnal akan menentukan apakah diperlukan koreksi, penarikan kembali artikel, atau tidak diperlukan tindakan lebih lanjut.

    4.   Prosedur Penanganan Koreksi dan Penarikan Artikel

    Setiap laporan mengenai kesalahan atau dugaan pelanggaran pada artikel yang telah diterbitkan akan ditangani melalui tahapan berikut:

    a.   Penerimaan laporan: Editor menerima laporan dari penulis, pembaca, mitra bestari, atau pihak lain yang disertai informasi relevan.

    b.   Pemeriksaan awal: Editor menilai sifat permasalahan dan memeriksa bukti yang tersedia.

    c.   Klarifikasi: Editor dapat meminta penjelasan dari penulis atau pihak terkait serta berkonsultasi dengan ahli atau institusi yang berwenang apabila diperlukan.

    d.   Pengambilan keputusan: Berdasarkan hasil pemeriksaan, editor menentukan tindakan yang sesuai, seperti koreksi, pernyataan keprihatinan, penarikan kembali artikel, atau tidak melakukan perubahan.

    e.   Pemberitahuan kepada pembaca: Jurnal memublikasikan keputusan editorial yang relevan dan menghubungkannya dengan artikel terkait agar rekam publikasi tetap transparan.

    Seluruh proses dilaksanakan dengan menjunjung tinggi objektivitas, kerahasiaan informasi yang perlu dilindungi, serta kesempatan yang adil bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan.

    5.   Tanggung Jawab Penulis dan Pengelola Jurnal

    Penulis bertanggung jawab untuk segera melaporkan kesalahan material yang ditemukan setelah artikel diterbitkan dan bekerja sama dalam proses pemeriksaan maupun perbaikan. Penulis juga wajib memberikan informasi yang benar serta bukti yang diperlukan untuk menjelaskan permasalahan yang ditemukan. Editor dan pengelola jurnal bertanggung jawab mengevaluasi setiap laporan secara independen, mendokumentasikan keputusan yang diambil, dan memastikan bahwa koreksi atau penarikan kembali dilakukan secara proporsional. Setiap keputusan harus berorientasi pada perlindungan integritas publikasi ilmiah, bukan semata-mata pada kepentingan penulis atau reputasi jurnal.

    Melalui kebijakan ini, Jurnal Pengabdian Masyarakat SAPANGAMBEI MANOKTOK HITEI berkomitmen menjaga kepercayaan pembaca dan masyarakat terhadap artikel yang diterbitkan serta memastikan bahwa setiap kesalahan atau pelanggaran yang ditemukan ditangani secara transparan, bertanggung jawab, dan sesuai dengan prinsip etika publikasi ilmiah.