Sosialisasi Perlindungan Hukum Tentang Jual Beli Online Di Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar
DOI:
https://doi.org/10.36985/1s95e896Keywords:
Jual Beli Online, Perlindungan KonsumenAbstract
Pengabdian masyarakat ini berjudul Sosialisasi Perlindungan Hukum Tentang Jual Beli Online di Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis terkait menganalisis dan mengkaji terkait perlindungan hukum konsumen dalam jual beli online; dan menganalisis bentuk tanggung jawab pelaku usaha apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan. Perlindungan hukum bagi konsumen jual beli diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut UUPK) yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam perlindungan konsumen. Pasal 1 Ayat (1) UUPK menyebutkan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Ketidaksesuaian spesifikasi barang yang diterima konsumen atau pembeli dengan barang yang tertera di iklan atau foto barang yang ditawarkan merupakan bentuk pelanggaran/larangan bagi pelaku usaha dalam memperdagangkan barang. Pasal 4 huruf h UUPK menegaskan bahwa apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, konsumen berhak menerima kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian. Sedangkan berdasarkan Pasal 7 huruf g UUPK, pelaku usaha sendiri wajib memberikan kompensasi, kompensasi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau digunakan tidak sesuai dengan perjanjian
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Johan Alfred Sarades Silalahi, Kristianto, Desmi Triyanti Purba (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.