ASPEK HUKUM TINDAK PIDANA PERJUDIAN DALAM HAL MEMBERI KESEMPATAN UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI (Studi kasus PUTUSAN No. 44/Pid.B/2021/PN Pms)

Authors

  • Novelina M.S Hutapea Dosen Fakultas Hukum USI
  • Humala Sitinjak Dosen Fakultas Hukum USI
  • Jendriswandi Damanik Dosen Prodi PPKn FKIP USI
  • Imman Yusuf Sitinjak Dosen Prodi PPKn FKIP USI
  • Theresia Oktarani Simbolon Mahasiswa Fakultas Hukum USI

DOI:

https://doi.org/10.36985/jurnalmoralita.v3i1.388

Keywords:

Tindak Pidana, Perjudian, Hal Memberi Kesempatan

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang aspek hukum memberi kesempatan untuk melakukan permainan judiyang mana kejahatan perjudian ini diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP serta dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pasal 1 dari undang-undang tersebut “Menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan”. Aturan hukum ini jelas menyatakan Indonesia sebagai Negara yang tidak melegalkan perjudian. Meskipun telah diancam hukuman dengan ancaman penjara yang cukup lama namun ternyata masih ada yang berani melakukan pidana perjudian. aspek hukum memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi merupakan dimana seseorang memberikan kesempatan bagi orang lain untuk melakukan permainan judi, yang mana permainan judi tersebut merupakan pelanggaran hukum dan tidak ada izin dari pihak berwenang, Namun dengan sengaja memberikan peluang kepada orang lain untuk melakukan perjudian seperti memperbolehkan orang lain memesan nomor togeljudi.Upaya penerapan yang dilakukan dalam menanggulangi perjudian dapat dilakukan melalui upaya penal dan upaya non penal. Dan diharapkan upaya tersebut mampu untuk menanggulangi kejahatan perjudian

Downloads

Published

2022-04-10

How to Cite

Hutapea, N. M., Sitinjak, H., Damanik, J., Sitinjak, I. Y., & Simbolon, T. O. . (2022). ASPEK HUKUM TINDAK PIDANA PERJUDIAN DALAM HAL MEMBERI KESEMPATAN UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI (Studi kasus PUTUSAN No. 44/Pid.B/2021/PN Pms). Jurnal Moralita : Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3(1), 24–37. https://doi.org/10.36985/jurnalmoralita.v3i1.388

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>