Urgensi Perubahan Pengenaan PPh Final UMKM Untuk Masyarakat Di Wilayah Perbatasan Negara
DOI:
https://doi.org/10.36985/28w1e360Kata Kunci:
Final Income Tax for MSMEs, Border TradersAbstrak
PPh final UMKM sebesar 0,5 % merupakan terobosan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak UMKM untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sama seperti masyarakat lainnya, masyarakat perbatasan yang melakukan kegiatan usaha juga menjadi wajib pajak yang harus melaksanakan kewajiban perpajakannya. Ada fenomena yang menarik terutama di Pasar Serikin yang terletak di Kuching (Malaysia), dimana 90 persen pedagang disana berasal dari pedagang Indonesia seperti dari kabupaten Bengkayang. Hampir seluruh pedagang tersebut masih berstatus UMKM namun tidak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan PPh final UMKM dikarenakan dengan aturan yang saat berlaku yakni PP nomor 55 tahun 2022, penghasilan yang diterima dari luar negeri dikecualikan sebagai objek pajak menurut PPh final UMKM, sehingga harus menggunakan PPh dengan ketentuan umum. Penggunaan PPh dengan ketentuan umum sungguh memberatkan WP UMKM di perbatasan negara yang melakukan usaha dagang di negara tetangga karena kerumitan, biaya pelaporan yang meningkat, dan potensi menanggung pajak yang jauh lebih tinggi dibandingkan penerapan PPh final UMKM. Untuk mengatasi masalah ini, penulis mengusulkan pemerintah dapat melakukan revisi atas PP nomor 55 tahun 2022 sehingga WP UMKM di perbatasan yang melakukan usaha di negara tetangga dapat dikenakan PPh final UMKM karena pada dasarnya kondisi mereka hampir sama dengan WP UMKM yang berjualan di dalam negeri. WP UMKM jika ingin mengembangkan usahanya dapat mengajukan pinjaman ke Lembaga keuangan yang sudah mensyaratkan adanya kepemilikan NPWP, dengan kewajiban perpajakan yang sudah rapi tentu memberikan ketenangan dan kenyamanan wajib pajak dalam menjalankan dan mengembangkan usaha
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Maria Christiana Iman Kalis, M Irfani Hendri, Dedi Haryadi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.






