Analisis Yuridis Peranan Pimpinan Di Pemerintahan Terhadap Tindak Pidana Pungutan Liar Atau Pungli Ditinjau Dari Uu No.31 Tahun 1999 Sebagaimana Yang Telah Diubah Dengan Uu No.20 Tahun 2001 Tentang Korupsi (Tinjauan Kasus Nomor: 61/Pid.Sus/2019/ PN-Mdn)
DOI:
https://doi.org/10.36985/jurnalmoralita.v4i2.1090Keywords:
Analisis Yuridis, Tindak Pidana, Pungutan LiarAbstract
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana peranan pimpinan pemerintahan dalam melakukan tindak pidana pungutan liar atau pungli. Salah satu tindak pidana korupsi yang terjadi lingkungan pemerintahan baik itu provinsi, kabupaten dan kota adalah tindak pidana pungli atau pungutan liar yang secara hukum di atur dalam UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian penelitian empiris dan penelitian tinjauan literature (library research) yaitu penelitian yang didasarkan pada pendekatan Undang-undang dan literatur hukum (Putusan Pengadilan). Korupsi merupakan kejahatan yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian sehingga pengungkapan kasus korupsi hanya dapat diungkap jika ada laporan atau pengaduan dari masyarakat. Tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan pemerintahan dapat terjadi karena adanya koloborasi/ kerjasama antara atasan dan bawahan, yang mana perintah pimpinan harus dilaksanakan, dan jika tidak dilaksanakan akan dinonjobkan secara jabatan
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Netty Mewahaty Simbolon
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.