IMPLEMENTASI DIVERSI DALAM PENYELESAIAN PERKARA ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM
Keywords:
Diversi, Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Keadilan Restoratif, Sistem Peradilan Pidana Anak, Perlindungan AnakAbstract
Diversi merupakan mekanisme pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Penelitian ini menganalisis latar belakang pengaturan, proses pelaksanaan, serta konsekuensi yuridis kesepakatan diversi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif melalui studi kepustakaan atas peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa pengaturan diversi dilatarbelakangi kebutuhan mengurangi dampak negatif proses peradilan formal terhadap perkembangan anak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, diversi wajib diupayakan pada tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan sepanjang memenuhi persyaratan hukum. Prosesnya dilakukan melalui musyawarah yang melibatkan anak, keluarga, korban, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Pekerja Sosial Profesional berdasarkan keadilan restoratif. Kesepakatan dapat berupa perdamaian, pengembalian anak kepada orang tua, pendidikan atau pelatihan, maupun pelayanan masyarakat. Kesepakatan yang berhasil memungkinkan penghentian proses formal setelah memperoleh penetapan sesuai prosedur dan tetap membutuhkan pengawasan atas pelaksanaannya. Diversi dengan demikian memberikan alternatif pertanggungjawaban yang menekankan pemulihan, perlindungan anak, dan kepentingan korban tanpa menghapus kewajiban melaksanakan hasil musyawarah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Novelina Mutiara Sariati Hutapea, Desy Kartika Caronina Sitepu, Srikandi Karmeli Lusia Sianipar (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


