PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK PELAKU PEMBUNUHAN TERHADAP IBU KANDUNG: TINJAUAN ATAS TINDAKAN PERAWATAN DALAM PERKARA ANAK DI MEDAN
DOI:
https://doi.org/10.36985/h4mdp773Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana Anak, Pembunuhan, Tindakan Perawatan, Lex Mitior, Sistem Peradilan Pidana AnakAbstract
Pembunuhan ibu kandung oleh anak menimbulkan persoalan hukum yang khas karena bersinggungan dengan batas pertanggungjawaban anak, pemberat pidana, dan keadilan bagi keluarga korban. Penelitian ini menganalisis pertanggungjawaban pidana anak pelaku pembunuhan ibu kandung menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta menilai tindakan perawatan dalam perkara anak di Pengadilan Negeri Medan. Penelitian hukum normatif ini memakai pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, dengan bahan hukum berupa peraturan, literatur ilmiah, dan pemberitaan media karena salinan putusan tidak diperoleh. Hasilnya, anak berusia 12 tahun hanya dapat dikenai tindakan, bukan pidana, sehingga pemberat Pasal 458 ayat (2) KUHP Nasional tidak mengubah jenis sanksinya. Karena perbuatan terjadi pada 10 Desember 2025, sebelum KUHP Nasional berlaku pada 2 Januari 2026, penerapan pasal tersebut harus diuji melalui Pasal 3, Pasal 618, dan asas ketentuan yang lebih menguntungkan. Tindakan perawatan lima bulan secara normatif sejalan dengan perlindungan anak, tetapi mutu pelaksanaannya dan pemenuhan kebutuhan keluarga korban belum dapat dipastikan tanpa salinan putusan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nakhila Syafitri, Mahsitho Humayroh, Johan Alfred Saredes Silalahi, Juan Felix Vicenzo Sitio, Fariz Chalik Lubis, Arjun Ramadhan Chaniago (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.


