PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG MENERIMA UPAH DIBAWAH UPAH MINIMUM  

Authors

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pekerja, Upah Minimum

Abstract

Tujuan dari jurnal ini adalah untuk mengkaji tentang perlindungan pekerja dari upah dibawah minimum berdasarkan undang-undang ketenagakerjaan. Masih banyak perusahaan yang tidak patuh terhadap peraturan upah di Indonesia. Penegakan hukum mengenai imbalan buruh harus ditegakkan untuk menjamin kehidupan yang layak dan memperoleh Kesejahteraan yang memadai bagi para pekerja. Dalam UU ketenagakerjaan di tetapkan bahwa honorer seorang buruh diberikan untuk kebutuhan hidup yang layak. Penelitian ini bertujuan untuk memahami bagaimana cara penegakan hukum yang dilakukan dalam permasalahan upah yang tidak sesuai dan bagaimana pengaturan hukum tentang pengupahan pekerja. Jurnal ini mengandalkan pendekatan normatif dalam bidang hukum. Dengan data yang dihimpun dari beberapa lieratur seperti UU, buku, sumber online, dan literatur lainnya. Adapun mekanisme perlindungannya diwujudkan melalui strategi preventif berupa pengawasan regulasi, serta langkah represif lewat jalur litigasi hubungan industrial dan pemberlakuan sanksi pidana bagi pelanggar.Upaya untuk meningkatkan pelaksanaan hukum terhadap ketidak sesuaian pemberian upah minimum di Indonesia yaitudengan meningkatkan pengawasan, menigkatkan kesadaran hukum dan mempermudah proses hukum untuk menyelesaikan sengketa upah minimum di Indonesia.

Published

2026-10-24

Issue

Section

Articles

How to Cite

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA YANG MENERIMA UPAH DIBAWAH UPAH MINIMUM  . (2026). Jurnal Moralita : Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 7(2), 288-296. https://jurnal.usi.ac.id/index.php/moralita/article/view/2754