Sosilisasi Dampak Perbuatan Melawan Hukum Bendahara Satuan Terkait Dana Iuran Anggota Koperasi Primkoppol

Authors

  • Nur Azizah Program Studi Magister Hukum, Sekolah Pascasarjana Universitas Simalungun Author
  • Rony Andre Christian Naldo Program Studi Magister Hukum, Sekolah Pascasarjana Universitas Simalungun Author
  • Elpina Elpina Program Studi Magister Hukum, Sekolah Pascasarjana Universitas Simalungun Author

DOI:

https://doi.org/10.36985/6gtn3x92

Keywords:

Dampak, Bendahara, Koperasi

Abstract

Anggota Koperasi Primkoppol Resor Simalungun yang merupakan personil dan pegawai pada Polres Simalungun, untuk setiap bulannya membayar iuran melalui Bendahara Satuan Polres Simalungun, yakni X. Dalam melaksanakan tugas dan, diharapkan agar X dapat menyetorkan semua iuran yang telah dipungut, secara tepat waktu. Fakta hukumnya, X tidak melaksanakan kewajiban. Perbuatan X yang notabene tidak melaksanakan kewajiban, dikaji berdasarkan Hukum Perdata merupakan PMH kesengajaan. PMH yang dilakukan X merupakan perbuatan yang melanggar hak Koperasi Primkoppol Resor Simalungun dan juga hak para anggota Koperasi Primkoppol Resor Simalungun, yang bertentangan dengan kewajibannya, kepatutan, dan kesusilaan yang ada di masyarakat, khususnya masyarakat yang ada di Kabupaten Simalungun. PMH yang dilakukan X menimbulkan dampak bagi Koperasi Primkoppol Resor Simalungun, dan juga bagi anggota Koperasi Primkoppol Resor Simalungun

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

30-04-2025

How to Cite

Azizah, N., Naldo, R. A. C., & Elpina, E. (2025). Sosilisasi Dampak Perbuatan Melawan Hukum Bendahara Satuan Terkait Dana Iuran Anggota Koperasi Primkoppol. Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei, 5(1), 80-85. https://doi.org/10.36985/6gtn3x92

Similar Articles

1-10 of 16

You may also start an advanced similarity search for this article.