Dasar Pemikiran Implementasi Keadilan Restoratif Dalam Penegakan Hukum Kasus Kecelakaan Lalu Lintas

Authors

  • Rini Syarifah Panggabean Universitas Simalungun image/svg+xml Author
  • Rony Andre Christian Naldo Universitas Simalungun Author
  • Elpina Elpina Universitas Simalungun Author

DOI:

https://doi.org/10.36985/9c5y6s30

Keywords:

Restoratif, , Kecelakaan, Lalu Lintas

Abstract

Laka lantas merupakan tindak pidana. Terhadap pelaku tindak pidana laka lantas, tentunya harus dilakukan penegakan hukum guna pertanggungjawaban pidana. Demikian pula halnya terhadap terduga pelaku laka lantas di wilayah hukum Polres Taput. Terkait penegakan hukum terhadap pelaku laka lantas di wilayah hukum Polres Taput, diimplementasikan keadilan restoratif. Pengimplementasian keadilan restoratif dalam penegakan hukum kasus laka lantas di wilayah hukum Polres Taput, tentunya merealisasikan asas ultimum remedium, yang berarti Hukum Pidana digunakan sebagai jalan terakhir, sehingga Hukum Pidana ditegakkan secara humanis. Ada 6 (enam) hal yang menjadi dasar pemikiran implementasi keadilan restoratif dalam penegakan hukum kasus laka lantas di wilayah hukum Polres Taput

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

30-04-2026

How to Cite

Panggabean, R. S., Naldo, R. A. C., & Elpina, E. (2026). Dasar Pemikiran Implementasi Keadilan Restoratif Dalam Penegakan Hukum Kasus Kecelakaan Lalu Lintas. Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei, 6(1), 95-99. https://doi.org/10.36985/9c5y6s30