Dasar Pemikiran Implementasi Keadilan Restoratif Dalam Penegakan Hukum Kasus Kecelakaan Lalu Lintas
DOI:
https://doi.org/10.36985/9c5y6s30Keywords:
Restoratif, , Kecelakaan, Lalu LintasAbstract
Laka lantas merupakan tindak pidana. Terhadap pelaku tindak pidana laka lantas, tentunya harus dilakukan penegakan hukum guna pertanggungjawaban pidana. Demikian pula halnya terhadap terduga pelaku laka lantas di wilayah hukum Polres Taput. Terkait penegakan hukum terhadap pelaku laka lantas di wilayah hukum Polres Taput, diimplementasikan keadilan restoratif. Pengimplementasian keadilan restoratif dalam penegakan hukum kasus laka lantas di wilayah hukum Polres Taput, tentunya merealisasikan asas ultimum remedium, yang berarti Hukum Pidana digunakan sebagai jalan terakhir, sehingga Hukum Pidana ditegakkan secara humanis. Ada 6 (enam) hal yang menjadi dasar pemikiran implementasi keadilan restoratif dalam penegakan hukum kasus laka lantas di wilayah hukum Polres Taput
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rini Syarifah Panggabean, Rony Andre Christian Naldo, Elpina Elpina (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

