Tidak Terimplementasinya Diversi Dalam Perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Oleh Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum

Authors

  • Rony Andre Christian Naldo Program Studi Magister Hukum, Sekolah Pascasarjana, Universitas Simalungun Author
  • Elpina Elpina Universitas Simalungun Author
  • Try Anggun Ekasapta Universitas Simalungun Author
  • Yusuf Simanjuntak Universitas Simalungun Author
  • Andri Rinaldi Sembiring Universitas Simalungun Author

DOI:

https://doi.org/10.36985/s0gxgd77

Keywords:

Diversi, Kecelakaan, Anak

Abstract

Laka lantas merupakan hal yang dapat terjadi kapan saja. Laka lantas yang terjadi merupakan tindak pidana. Do Kota Pematangsiantar, diharapkan tidak ada anak yang menjadi pelaku laka lantas. Fakta hukumnya A.Y. menjadi pelaku laka lantas yang mengakibatkan luka ringan terhadap 1 (satu) orang korban dan maut terhadap 2 (dua) orang korban. Terhadap setiap anak yang melakukan tindak pidana, wajib diupayakan diversi. Fakta hukumnya, dalam penegakan hukum terkait perkara laka lantas yang dilakukan A.Y. tidak terimplementasi diversi. Fakta hukum tidak terimplementasinya diversi dalam perkara laka lantas yang dilakukan A.Y. disebabkan 2 (dua) hal

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

30-10-2024

How to Cite

Naldo, R. A. C., Elpina, E., Ekasapta, T. A., Simanjuntak, Y., & Sembiring, A. R. (2024). Tidak Terimplementasinya Diversi Dalam Perkara Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Oleh Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei, 4(2), 431-434. https://doi.org/10.36985/s0gxgd77