Pengaturan Pelaksanaan Perlindungan Hukum Hak Narapidana Anak

Authors

  • Dion Yoas Sitorus Universitas Simalungun image/svg+xml Author
  • Elpina Elpina Universitas Simalungun Author
  • Sarles Gultom Universitas Simalungun Author
  • Hisarma Saragih Universitas Simalungun Author
  • Ika Rosenta Purba Universitas Simalungun Author

DOI:

https://doi.org/10.36985/e1c0bg96

Keywords:

Perlindungan, Hak, Anak

Abstract

Anak merupakan generasi penerus bangsa, yang memiliki berbagai hak yang wajib dilindungi Pemerintah dan setiap orang, sebab hak anak merupakan HAM. Demikian juga halnya dengan hak anak yang berkonflik dengan hukum, yang menjalani pembinaan di Lapas Kelas II A Pematang Siantar. Adapun dasar pengaturan pelaksanaan perlindungan hukum hak narapidana anak di Lapas Kelas II A Pematang Siantar adalah UU Nomor 22 Tahun 2022, yang mengacu pada ketentuan-ketentuan khusus mengenai anak dalam sistem peradilan pidana. UU Nomor 22 Tahun 2022 juga menguatkan perlindungan HAM narapidana anak, termasuk hak-hak yang diatur dalam UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 11 Tahun 2012, dan UU Nomor 17 Tahun 2016

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

30-10-2023

How to Cite

Sitorus, D. Y., Elpina, E., Gultom, S., Saragih, H., & Purba, I. R. (2023). Pengaturan Pelaksanaan Perlindungan Hukum Hak Narapidana Anak. Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei, 3(2), 195-198. https://doi.org/10.36985/e1c0bg96