Penyuluhan Hukum Pengaruh Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Pemuda

Authors

  • Van Lodewijk Purba Universitas Simalungun image/svg+xml Author
  • Novelina Hutapea Universitas Simalungun Author
  • Jenriswandi Damanik Universitas Simalungun Author
  • Desy KC Sitepu Universitas Simalungun Author
  • Sarles Gultom Universitas Simalungun Author
  • Yuspika Y Purba Universitas Simalungun Author
  • Johan Silalahi Universitas Simalungun Author
  • Mhd Fadly Nst Universitas Simalungun Author
  • Parlin Dony Sipayung Universitas Simalungun Author
  • Merry Sinaga Universitas Simalungun Author
  • Elpina Elpina Universitas Simalungun Author

DOI:

https://doi.org/10.36985/hf3j8z98

Keywords:

Penyuluhan, Penyalahgunaan, Narkoba

Abstract

Melihat perkembangan pergaulan anak-anak pemuda baru khususnya pemuda di Nagori Tiga Ras Kecamatan Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun dan ditambah dengan perkembangan teknologi informatika yang dengan mudah hal-hal yang positif bisa didapatkan dengan cepat, demikian juga hal -hal yang negatif, kalangan pemuda dan anak-anak yang berstatus sebagai pelajar maupun sudah bekerja yang membutuhkan penyuluhan mengenai dampak dan bahaya penggunaan narkoba mengingat pada dasarnya bahwa Pemuda tersebut mempunyai rasa keingintauan yang tinggi dan selalu ingin mencoba coba hal-hal baru yang didapatkan dari informasi tersebut dan apa bila hal ini tidak dibarengi dengan adanya pengawasan, bimbingan dan arahan dari berbagai pihak, maka para pemuda tersebut akan terjerumus dan melakukan hal-hal yang negatif khususnya bahaya narkoba Dengan disahkannya Undang- Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di Indonesia, Undang-Undang tersebut diharapkan mampu menanggulangi masalah narkotika dan prekusor narkotika dari berbagai aspek, sehingga bisa menggurangi reduksi supply dan demand illegal untuk menyelamatkan bangsa Indonesia dari ancaman narkoba, karena muatan UU yang baru lebih kompensif dibandingkan UU yang lama. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman oleh semua pihak. Dalam UU Narkotika ditekankan peran serta masyarakat untuk ikut aktif dalam memerangi kejahatan narkotika. Dalam hal ini termasuk peran masyarakat khususnya bagi pemuda. Dalam Pasal 104 UU Narkotika menyebutkan: Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

30-04-2026

How to Cite

Purba, V. L., Hutapea, N., Damanik, J., Sitepu, D. K., Gultom, S., Purba, Y. Y., Silalahi, J., Nst, M. F., Sipayung, P. D., Sinaga, M., & Elpina, E. (2026). Penyuluhan Hukum Pengaruh Penyalahgunaan Narkoba Di Kalangan Pemuda. Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei, 6(1), 143-151. https://doi.org/10.36985/hf3j8z98