Dissemination of Provisions for Bad Credit Perspective of Creditor Risk on Guarantees That Do Not Belong to the Debtor at the People's Credit Bank Nusantara Bona Pasogit 6
DOI:
https://doi.org/10.36985/8vtjn982Keywords:
Bank Kredit, PengutangAbstract
Pada era global yang sudah sangat berkembang selalu diikuti dengan perkembangan hukum yang tidak akan pernah habis untuk diteliti dan dipelajari. Perjanjian yang dibuat secara lisan/tidak tertulis pun tetap mengikat para pihak, dan tidak menghilangkan, baik hak dan kewajiban dari pihak yang bersepakat. Namun, untuk kemudahan pembuktian, acuan bekerja sama dan melaksanakan transaksi, sebaiknya dibuat secara tertulis. Hal ini juga dimaksudkan, agar apabila terdapat perbedaan pendapat dapat kembali mengacu kepada perjanjian yang telah disepakati. Dalam memenuhi syarat administrasi sebelum melakukan akad perjanjian pengakuan hutang yang dibuat oleh PT.Bank Perkreditan Rakyat NBP 6 Tanah Jawa dengan debitur atau nasabah para marketing cenderung kurang mengerti administrasi ataupun persyaratan tentang alas hak yang memerlukan roya, peralihan nama sertipikat baik itu balik nama waris maupun balik nama jual beli, pemecahan sertipikat dan permohonan pendaftaran tanah. Demi terwujudnya administrasi yang baik dan benar sekaligus sosialisasi kepada masyarakat melalui marketing, dan untuk mencegah kebingungan dalam kelengkapan administrasi maka kami memilih melakukan pengabdian ini sebagai proses pengajaran kepada sumber daya manusia di PT.BPR NBP 6
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Lenny Mutiara Ambarita (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.