Penyuluhan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Judi Online Di Kelurahan Kerasaan I Kabupaten Simalungun
DOI:
https://doi.org/10.36985/wg2jq006Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku Perjudian, Judi OnlineAbstract
Pengabdian ini betujuan untuk melihat sikap Indonesia terhadap perjudian dari kacamata hukum yang sudah ada saat ini. Rumusan Masalah yang diajukan memuat: Apakah pihak pembagi tautan saluran yang di dalamnya terdapat konten perjudian dapat dipertanggungjawabkan secara pidana?; dan Apakah perbuatan pihak yang bermain judi melalui tautan saluran yang di dalamnya terdapat konten perjudian dapat dipertanggungjawabkan secara pidana? Penelitian ini termasuk penelitian hukum secara normatif, di mana data dikumpulkan dengan cara mengumpulkan peraturan - peraturan tertulis yang ada dan tanggapan dari para ahli di bidangnya. Perlunya sosialisasi tentang UU ITE di masyarakat awam akan sangat membantu setidaknya mengurangi sedikit tindak perjudian terutama pembagian tautan yang tidak disengaja oleh beberapa maysarakat
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Johan Alfred Sarades Silalahi, Kristianto, Yuspika Y Purba, Muhammad Fadly Nasution (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.