Pendampingan Inventarisasi Dan Revaluasi Aset GKPS
DOI:
https://doi.org/10.36985/zhr29e44Keywords:
Inventarisasi Aset, Revaluasi Aset, Sistem Manajemen Aset, GKPSAbstract
Inventarisasi dan revaluasi aset merupakan dua aspek penting dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel bagi organisasi nirlaba, termasuk Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS). Pengelolaan aset yang baik dapat meningkatkan nilai strategis aset serta memastikan penggunaan yang efisien. Namun, masih banyak organisasi keagamaan yang belum memiliki sistem pengelolaan aset yang terstandarisasi, termasuk GKPS, yang menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan aset akibat inventarisasi yang tidak terstruktur dan nilai aset yang tidak diperbarui. GKPS merupakan organisasi berbasis keagamaan yang berpusat di Pematangsiantar, Sumatera Utara, dengan 648 gereja yang tersebar di Sumatera, Jawa, Bali, dan Kalimantan serta memiliki sekitar 228.500 jemaat. GKPS juga memiliki beragam aset, mulai dari tanah, gedung, peralatan, kendaraan, hingga aset biologis seperti kebun. Namun, hanya sekitar 5% dari aset tersebut yang tercatat dalam laporan keuangan, menunjukkan adanya kesenjangan besar antara aset aktual dan yang tercatat. Data inventarisasi yang ada masih terfragmentasi di berbagai unit dan lokasi, menyebabkan kesulitan dalam memanfaatkan aset secara optimal. Ketidaksesuaian nilai aset dengan harga pasar saat ini juga berdampak pada pengambilan keputusan strategis. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan sistem manajemen aset yang terstruktur dan terintegrasi, guna memastikan keamanan dan akurasi data aset, serta menjaga nilai strategis dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan organisasi
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Djuli Sjafei Purba, Eva Sriwiyanti, Wico Jontarudi Tarigan, Vitryani Tarigan, Marintan Saragih, Sri Martina, Djahotman Purba, Rai Fazran Nuarza, Athina Nikitria, Nanda Asmara, Leviana Tri Sukma, Nurainun Tanjung (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.