Merealisasikan Perlindungan Hukum Dari Kekerasan Seksual Di Dalam Lingkungan Kampus Universitas Simalungun
DOI:
https://doi.org/10.36985/66s8kr27Keywords:
Perlindungan, Kekerasan, SeksualAbstract
Lingkungan kampus USI harus menjadi tempat penyelenggaraan pendidikan tinggi yang aman dan nyaman, agar dapat dilaksanakan proses pembelajaran secara maksimal, sehingga tercapai fungsi dan tujuan penyelenggaraan pendidikan. Dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di dalam lingkungan kampus USI, tentunya juga tidak tertutup kemungkinan terjadi kekerasan seksual. Guna memberikan dan menciptakan jaminan perlindungan hukum dari kemungkinan terjadinya kekerasan seksual di dalam lingkungan kampus USI, berdasarkan SK Rektor USI Nomor: 127/A.07/USI/2024 tanggal 4 Juli 2024, telah dibentuk dan ditetapkan Satgas PPTPKS, yang unsurnya terdiri dari Tenaga Kependidikan dan mahasiswa/i. Pembentukan Satgas PPTPKS tersebut merupakan kewajiban dan urgensi serta juga merupakan bentuk tindakan preventif USI terhadap kemungkinan terjadinya kekerasan seksual dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di dalam lingkungan Kampus USI. Melalui Satgas PPTPKS yang telah dibentuk Rektor USI, maka direalisasikan perlindungan hukum dari kekerasan seksual di dalam lingkungan kampus USI bagi seluruh Tenaga Kependidikan, mahasiswa/i, dan warga kampus, sehingga lingkungan kampus USI menjadi tempat penyelenggaraan pendidikan tinggi yang aman dan nyaman guna tercapainya fungsi dan tujuan penyelenggaraan pendidikan
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rony Andre Christian Naldo, Muldri P J Pasaribu, Sarles Gultom, Elpina Elpina, Diarmin Saragih, Luga P Manalu, Srikandi K L Sianipar (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.