Penyuluhan Hukum Atas Keabsahan Perjanjian Pembelian Emas Yang Berbentuk Digital Di Kelurahan Kerasaan I Kabupaten Simalungun
DOI:
https://doi.org/10.36985/h4pvh839Kata Kunci:
Keabsahan, Jual-Beli, Emas, Digital, PerlindunganAbstrak
Dalam bertransaksi seharusnya pembeli berhak untuk mendapatkan rasa nyaman dan aman. Berangkat dari problematika diatas, maka muncullah beberapa pertanyaan yaitu: Bagaimana keabsahan dalam metode pembelian emas yang berbentuk digital? Bagaimana perlindungan hukum terhadap pembeli emas yang berbentuk digital?. Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat yuridis normative dimana data akan diperoleh dari membaca dan menganalisa bahan- bahan yang tertulis, pendekatan yang dilakukan meliputi pendekatan perundang-undangan dan kasus. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisa melalui analisa deskriptif kualitatif. Hasil dari analisa tersebut bahwa terkait dengan keabsahan dalam metode pembelian emas yang berbentuk digital pada dasarnya adalah sah secara hukum serta perlindungan hukum terhadap pembeli emas yang berbentuk digital sendiri telah diatur dalam Undang-Undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 1243 dan Pasal 1365 KUH Perdata.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2025 Johan Alfred Sarades Silalahi, Kristianto Kristianto, Yuspika Yuliana Purba, Muhammad Fadly Nasution, Desmi T Purba, Nursahrina Sinaga, Yesni Riana Damanik (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
 
						 
							


 
 