Sosialisasi Pemahaman Tentang Sengketa Hak Milik Atas Tanah Kepada Masyarakat Di Kelurahan Sukamakmur Pematangsiantar
DOI:
https://doi.org/10.36985/91r67q08Kata Kunci:
Sosialisasi Hukum, Sengketa Hak Milik Tanah, Ilmu HukumAbstrak
Fenomena sengketa hak milik sangat besar di masyarakat khususnya di Kelurahan Sukamakmur Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar. Peran Dosen Fakultas Hukum sangat di perlukan untuk memberikan pengetahuan hukum terkait dengan sengketa hak milik atas tanah. Metode yang dilakukan dalam pengabdian ini adalah metode diskusi serta pendampingan hukum bagian keperdataan dengan masyarakat langsung. Hasil yang dicapai dalam program PKM ini adalah peningkatan kesadaran masyarakat Kelurahan Sukamakmur dalam memahami sengketa hak milik atas tanah melalui peran Lembaga Bantuan Hukum Universitas Simalungun dengan cara penyuluhan hukum dengan mekanisme ceramah, diskusi. Meteri ceramah dan diskusi. Disamping itu kegiatan ini dilakukan agar masyarakat memahami dan mengetahui pentingnya kesadaran hukum. Metode yang digunakan dalam pencapaian tujuan tersebut adalah pemberdayaan masyarakat melalui sosialisasi. Metode ini digunakan dalam melakukan pemberdayaan kelompok sasaran seperti kelompok masyarakat, pemuda, dan pemerintah Kelurahan
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Christian Daniel Hermes, Rosita Nainggolan, Humala Sitinjak, Imman Yusuf Sitinjak (Author)

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.

