Kepastian Hukum Jangka Waktu Perlindungan Merek Dagang
Legal Certainty Regarding The Period Of Trademark Protection
Keywords:
Waktu, Perlindungan, Merek DagangAbstract
Praktek bisnis berkembang di Indonesia. Terkait perkembangan praktek bisnis, guna menciptakan kepastian hukum dan memperoleh perlindungan hukum, setiap pelaku usaha sudah sepatutnya mendaftarkan merek dagangnya. Terhadap permohonan pendaftaran merek dagang yang diterima, pelaku usaha memperoleh hak atas merek dagang, yang lebih lanjut Menkumham via DJKI menerbitkan sertifikat merek dagang, yang petikan resminya dapat diperoleh pelaku usaha melalui pengajuan permohonan dengan membayar biaya resmi. Penelitian ini mengkaji mengenai pendaftaran merek dagang oleh pelaku usaha dan/atau kuasanya guna terciptanya kepastian hukum dan diperolehnya perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Sehubungan dengan itu, penelitian ini, dengan menggunakan Teori Kepastian Hukum, difokuskan untuk mengkaji mengenai kepastian hukum jangka waktu perlindungan merek dagang bagi pelaku usaha. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian juridis normatif. Penelitian ini bersifat preskriptif analisis, dengan menggunakan berbagai jenis data dalam penelitian hukum. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kepastian hukum jangka waktu perlindungan hukum merek dagang bagi pelaku usaha adalah 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan, dan dapat diperpanjang untuk 10 (sepuluh) tahun. Dalam UU Nomor 20 Tahun 2016, tidak ada kepastian hukum terkait pengajuan permohonan perpanjangan selanjutnya oleh pelaku usaha pemilik merek dagang dan/atau kuasanya guna memperoleh perlindungan hukum merek dagang
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rony Andre Christian Naldo, Muldri P J Pasaribu
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.