Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Tanjung Balai
Criminal Acts of Narcotics Abuse in The Jurisdiction of The Tanjung Balai Resort Police
Keywords:
Tindak Pidana, NarkotikaAbstract
Penyalahgunaan narkotika merupakan tindak pidana. Dengan adanya UU Nomor 35 Tahun 2009 dan penegakan hukum yang telah dilakukan Polres Tanjung Balai, diharapkan tidak marak lagi terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Faktanya, hingga saat sekarang ini masih marak terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanjung Balai. Penelitian ini menganalisis mengenai maraknya terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanjung Balai. Sehubungan dengan itu, penelitian ini dengan menggunakan Teori Pendekatan Pengaruh Lingkungan Sosiologis, Teori Ekonomi Klasik, dan Teori Anomie, difokuskan untuk menganalisis mengenai faktor penyebab maraknya terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanjung Balai. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah metode penelitian juridis normatif holistik. Penelitian ini bersifat preskriptif analitis, dengan menggunakan berbagai jenis data penelitian hukum, yang dianalisis secara deduktif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa secara garis besar ada 3 (tiga) faktor penyebab maraknya terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanjung Balai
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ardi Hans Panjaitan, Rony Andre Christian Naldo, Sarles Gultom
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.