Implementasi Sertifikasi Halal Oleh BPJPH Dalam Perspektif Hukum Ekonomi Islam
DOI:
https://doi.org/10.36985/wdcx5b28Keywords:
Sertifikasi Halal, BPJPH, Maqasid SyariahAbstract
Penelitian ini menganalisis implementasi sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam perspektif Hukum Ekonomi Islam, Maqasid Syariah, dan teori Peran Negara. Melalui pendekatan kualitatif berbasis studi pustaka dan analisis kebijakan, penelitian ini mengkaji pelaksanaan sertifikasi halal yang meliputi proses pendaftaran, verifikasi LPH, penetapan fatwa MUI, serta penerbitan sertifikat halal melalui sistem SIHALAL. Penelitian juga menelaah efektivitas program SEHATI 2025 yang menyediakan satu juta sertifikat halal gratis bagi UMK melalui skema self declare dengan pendampingan P3H. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BPJPH telah menjalankan fungsi regulasi, pengawasan, dan pelayanan publik sesuai prinsip hisbah dalam ekonomi Islam. Program SEHATI 2025 terbukti mendukung realisasi Maqasid Syariah, khususnya dalam menjaga agama, jiwa, dan harta konsumen Muslim. Namun, sejumlah tantangan masih ditemukan, seperti keterbatasan SDM, kesenjangan digital, sosialisasi yang belum merata, dan kompleksitas regulasi yang dapat menghambat UMK. Kritik internasional dan polemik sertifikat halal seumur hidup mengindikasikan perlunya harmonisasi kebijakan dan penguatan audit berkala. Penelitian ini menyimpulkan bahwa implementasi sertifikasi halal di Indonesia telah menunjukkan kemajuan signifikan, tetapi masih memerlukan perbaikan sistemik agar lebih efektif, inklusif, dan berkelanjutan. Temuan ini memperkaya literatur tentang kebijakan halal dengan mengintegrasikan tiga grand theory secara simultan serta memberikan kontribusi terhadap penguatan ekosistem industri halal nasional
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ruri Mustika, Duhriah Duhriah, Testru Hendra, Ahmad Wira (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.






