Bimbingan Kepada Masyarakat Pembagian Waris Menurut Islam Lingkungan 1 Kelurahan Padang Matinggi Lestari Kota Padangsidimpuan
DOI:
https://doi.org/10.36985/6tnsjn03Keywords:
Bimbingan, Waris IslamAbstract
Salah satu masalah yang muncul di tengah-tengah masyarakat adalah terjadinya perselisihan dalam pembagian warisan antar keluarga, bagian anak angkat, poligami, bagian anak bayi tabung, surat keterangan membuat warisan, bahagian keluarga yang mengurus harta dalam jangka waktu yang lama. Solusi yang ditawarkan, memberikan bimbingan kepada masyarakat pembagian waris menurut Islam di Lingkungan 1 Kelurahan Padangmatinggi Lestari, Kec. Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan. Dalam hukum waris telah ditentukan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, dan siapa-siapa yang berhak mendapatkan bagian harta warisan tersebut, berapa bagian mereka masing-masing, bagaimana ketentuan pembagiannya, serta diatur pula berbagai hal yang berhubungan dengan soal pembagian harta warisan. Bimbingan waris Islam ini memproleh hasil, 1. Peningkatan Pemahaman terhadap konsep dasar waris Islam. 2. Kesadaran hokum mayoritas peserta menyatakan kesadaran pentingnya menyelesaikan pembagian waris secepatnya sesuai syariat, agar tidak menimbulkan konflik di masa depan.3. Permintaan konsultasi lanjutan terjadi peningkatan minat masyarakat untuk berkonsultasi secara privat tentang kasus waris di keluarga masing-masing.4. Pembentukan ruang diskusi waris Islam sebagai tindak lanjut, dibentuk ruang diskusi edukasi waris Islam lingkungan 1 yang akan difasilitasi oleh tokoh agama dan pendamping dari tim pengabdi
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Harun Arrasyd, Ridwan Rangkuti, Marwan Busyro

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.