Menumbuhkan Kesadaran Hukum Agar Tidak Menjadi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Sebab Melakukan Tindak Pidana Persetubuhan

Authors

  • Rony Andre Christian Naldo Universitas Simalungun Author
  • Hisarma Saragih Universitas Simalungun Author
  • Elpina Elpina Universitas Simalungun Author
  • Endoko Saragih Universitas Simalungun Author
  • Rini Syarifah Panggabean Universitas Simalungun Author
  • Parlaungan Silalahi Universitas Simalungun Author
  • Tugono Tugono Universitas Simalungun Author
  • Donal Tambunan Universitas Simalungun Author
  • Henry David Bintang Tobing Universitas Simalungun Author

DOI:

https://doi.org/10.36985/0215df50

Keywords:

Kesadaran, Anak, Persetubuhan

Abstract

Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi hak-haknya dan diupayakan terhindar melakukan tindak pidana, sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Fakta hukum yang ada di wilayah PN Tarutung, berbagai anak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum sebab melakukan tindak pidana persetubuhan. Terkait adanya fakta hukum tersebut, tentunya harus ditemukan solusi guna menumbuhkan kesadaran hukum para anak di wilayah hukum PN Tarutung agar tidak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum sebab melakukan tindak pidana persetubuhan. Ada 3 (tiga) hal yang menjadi solusi menumbuhkan kesadaran hukum para anak agar tidak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum sebab melakukan tindak pidana persetubuhan

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

30-10-2025

How to Cite

Naldo, R. A. C., Saragih, H., Elpina, E., Saragih, E., Panggabean, R. S., Silalahi, P., Tugono, T., Tambunan, D., & Tobing, H. D. B. (2025). Menumbuhkan Kesadaran Hukum Agar Tidak Menjadi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Sebab Melakukan Tindak Pidana Persetubuhan. Jurnal Pengabdian Masyarakat Sapangambei Manoktok Hitei, 5(2), 529-532. https://doi.org/10.36985/0215df50