Menumbuhkan Kesadaran Hukum Agar Tidak Menjadi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Sebab Melakukan Tindak Pidana Persetubuhan
DOI:
https://doi.org/10.36985/0215df50Keywords:
Kesadaran, Anak, PersetubuhanAbstract
Anak merupakan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi hak-haknya dan diupayakan terhindar melakukan tindak pidana, sehingga dapat tumbuh dan berkembang dengan baik. Fakta hukum yang ada di wilayah PN Tarutung, berbagai anak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum sebab melakukan tindak pidana persetubuhan. Terkait adanya fakta hukum tersebut, tentunya harus ditemukan solusi guna menumbuhkan kesadaran hukum para anak di wilayah hukum PN Tarutung agar tidak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum sebab melakukan tindak pidana persetubuhan. Ada 3 (tiga) hal yang menjadi solusi menumbuhkan kesadaran hukum para anak agar tidak menjadi anak yang berkonflik dengan hukum sebab melakukan tindak pidana persetubuhan
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Rony Andre Christian Naldo, Hisarma Saragih, Elpina Elpina, Endoko Saragih, Rini Syarifah Panggabean, Parlaungan Silalahi, Tugono Tugono, Donal Tambunan, Henry David Bintang Tobing (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

