Penerapan Peraturan Pemerintah RI NOMOR 23 Tahun 2018 Pada Penghitungan Pajak Penghasilan Final Di CV Wanda Karya Lestari Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar
DOI:
https://doi.org/10.36985/hhgbj449Keywords:
Peraturan Pemerintah RI No 23 Tahun 2018, PPh FinalAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penerapan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang penghitungan pajak penghasilan final sudah diterapkan pada CV Wanda Karya Lestari. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dalam metode dan desain dengan menggunakan data kuantitatif dan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer dan data skunder. Pajak penghasilan final yang diterapkan CV Wanda Karya Lestari berdasarkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 dengan tarif 0,5% dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp.4.800.000.000,-. Dari penerapan Peraturan Pemerintah tersebut, laba bersih yang diperoleh CV Wanda Karya Lestari terus mengalami peningkatan, jika dibandingkan dengan tahun 2017 ke tahun 2020 tentu laba yang lebih besar adalah di tahun 2020 karena di tahun 2017 ketika CV Wanda Karya Lestari masih menggunakan PPh Final tarif 1%, laba bersih yang diperoleh adalah sebesar Rp.45.107.782 dan ketika tahun 2020 setelah memakai PPh Final 0,5% laba bersih perusahaan menjadi sebesar Rp.70.851.245
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Claudia Flaurencia Sitompul, Elfina Okto Posmaida Damanik, Vitryani Tarigan (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.