Pengaruh Struktur Modal Dan Manajemen Laba Terhadap Pajak Penghasilan Badan Terhutang (Studi Empiris Perusahaan Sub Sektor Plastik Dan Kemasan Yang Terdaftar Di BEI Priode 2018 - 2020)
DOI:
https://doi.org/10.36985/c684s550Keywords:
Struktur Modal, Manajemen Laba, PPh Badan TerhutangAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh struktur modal dan manajemen laba terhadap PPh Badan Terhutang pada Perusahaan Sub Sektor Plastik dan Kemasan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia Periode 2018-2020. Data penelitian diperoleh dari Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id dan www.sahamok.com) tentang struktur modal dan manajemen laba terhadap PPh Badan Terhutang pada Perusahaan Sub Sektor Plastik dan Kemasan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia sebanyak 8 perusahaan yang telah memenuhi kriteria. Data diolah dengan menggunakan SPSS V25, yaitu regresi linear berganda, hipotesis, uji t, uji F dan koefisien determinasi (R2). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa diperoleh persamaan linear berganda yaitu Y = 8.892.860.226 + 9,596.007 - 0,001. Berdasarkan persamaan ini Struktur Modal dan Manajemen Laba terhadap PPh Badan Terhutang, secara parsial masing-masing variabel Struktur Modal dan Manajemen Laba tidak berpengaruh dan tidak signifikan terhadap PPh BadanTerhutang pada Perusahaan Sub Sektor Plastik dan Kemasan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Secara simultan Struktur Modal dan Manajemen Laba tidak berpengaruh positif dan tidak signifikan terhadap PPh Badan Terhutang pada Perusahaan Sub Sektor Plastik dan Kemasan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Nilai R square sebesar 0,340% atau 3,4% yang berarti 3,4% PPh Badan Terhutang diperngaruhi oleh variabel Struktur Modal dan Manajemen Laba sedangkan sisanya sebesar 96,6% dipengaruhi oleh variabel lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2021 Lisa Andriani, Djuli Sjafei Purba, Elfina Okto Posmaida Damanik (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.