IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI DASAR HUKUM NEGARA DI ERA MODERN

Authors

  • Dzakiyya Nuraini Nasdiyanti Poltelkkes Kemenkes Bandung Author
  • Khayla Natalia Author
  • Naila Ratu Azzahra Poltekkes Kemenkes Bandung Author
  • Salma Nur Asyifa Poltekkes Kemenkes Bandung Author
  • Supriyono Universitas Pendidikan Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.36985/rmcdnt16

Keywords:

Pancasila, dasar hukum negara, peraturan perundang-undangan, era modern, keadilan sosial, negara hukum

Abstract

Pancasila sebagai simbol identitas Bangsa, Pancasila berfungsi sebagai landasan bagi semua prinsip hukum lainnya yang krusial bagi pengembangan sistem hukum nasional di Indonesia. Pada masa kini, penerapan prinsip-prinsip Pancasila dalam undang-undang berfungsi sebagai sarana untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan, kemanusiaan, persatuan, ketuhanan, dan musyawarah sejalan satu sama lain dalam konteks perkembangan masyarakat dan global. Pancasila berfungsi sebagai acuan moral dan filosofis dalam pengembangan hukum, memastikan bahwa hukum sejalan dengan norma-norma sosial dan kesejahteraan umum masyarakat. Penguatan implementasi Pancasila dalam sistem hukum negara menjadi strategis demi terciptanya negara hukum berwatak Pancasila, yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, meskipun dihadapkan pada tantangan politik dan ekonomi. Di era saat ini, penerapan prinsip-prinsip Pancasila mendorong kerja sama antara organisasi nasional dan masyarakat umum untuk membangun sistem hukum yang adil dan demokratis sesuai dengan cita-cita bangsa.

Downloads

Download data is not yet available.

Published

2025-10-25

How to Cite

IMPLEMENTASI PANCASILA SEBAGAI DASAR HUKUM NEGARA DI ERA MODERN. (2025). Jurnal Moralita : Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 6(2), 43-49. https://doi.org/10.36985/rmcdnt16

Similar Articles

21-30 of 40

You may also start an advanced similarity search for this article.