AKIBAT HUKUM JUAL BELI TANAH LADANG DALAM STATUS SEWA YANG BELUM BERAKHIR
DOI:
https://doi.org/10.36985/90kf2k51Keywords:
Jual beli, Hak Pemilik dan Penyewa, Sewa TanahAbstract
Penelitian dilakukan terhadap pelaksanaan jual beli tanah ladang yang mana masa sewa yang belum habis masa sewanya serta melakukan penelitian atas serta berakhirnya sewa menyewa dan jual beli tanah ladang terlaksana. Pembahasan ini memilki keterkaitan dengan pokok permasalahan di dalam penelitian ini. Permasalahan dalam penelitian ini adalah a. Bagaimanakah hak dan kewajiban penyewa pada sewa menyewa ladang? b. Bagaimanakah akibat hukum jual beli tanah ladang dalam status sewa yang belum berakhir? Kemudian dilakukan penganalisaan data dengan memakai metode pendekatan juridis normatif dan metode penelitian kuantitatif, didapatkan hasil penelitian bahwa: Hak penyewa adalah pemilik sewa sebagai pelaksanaan sewa-menyewa tanah ladang, tanpa batas selama sewa menyewa itu berlangsung. Sedangkan kewajiban penyewa adalah melakukan pembayaran atas penggunaan tanah ladang yang disewa tersebut, serta memeliharanya hingga jangka waktu penyewaan itu berakhir. Akibat hukum jual beli tanah ladang dalam status sewa yang belum berakhir adalah penyewa tanah ladang tetap berhak untuk menggunakan dan menikmati hasil dari tanah ladang yang telah diperjanjikan sebelumnya sekalipun tanah ladang tersebut telah dijual. Penjualan tanah ladang tidak serta merta menghapus hak penyewa tanah ladng sekalipun ladang tersebut disewa dengan status dibawah tangan. Hak pemilik untuk menjual barang miliknya sekalipun itu sedang dalam status sewa, namun ketika perjanjian jual beli tanah ladang tersebut dilaksanakan pihak pembeli harus mengetahui tentang status tanah ladang yang masih dalam status sewa, dan bila dimungkinkan dibuat perjanjian tersendiri terhadap status sewa tanah ladang tersebut untuk melindungi hak dari penyewa ladang yang belum berakhir
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2020 Imman Yusuf Sitinjak (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.