ASPEK HUKUM TINDAK PIDANA PERJUDIAN DALAM HAL MEMBERI KESEMPATAN UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI (Studi kasus PUTUSAN No. 44/Pid.B/2021/PN Pms)

Penulis

  • Novelina M S Hutapea Fakultas Hukum USI , Penulis
  • Humala Sitinjak Fakultas Hukum USI , Penulis
  • Jendriswandi Damanik Prodi PPKn FKIP USI , Penulis
  • Imman Yusuf Sitinjak Prodi PPKn FKIP USI , Penulis
  • Theresia Oktarani Simbolon Prodi PPKn FKIP USI , Penulis

DOI:

https://doi.org/10.36985/qcg3ha94

Kata Kunci:

Tindak Pidana, Perjudian, Hal Memberi Kesempatan

Abstrak

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang aspek hukum memberi kesempatan untuk melakukan permainan judiyang mana kejahatan perjudian ini diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP serta dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pasal 1 dari undang-undang tersebut “Menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan”. Aturan hukum ini jelas menyatakan Indonesia sebagai Negara yang tidak melegalkan perjudian. Meskipun telah diancam hukuman dengan ancaman penjara yang cukup lama namun ternyata masih ada yang berani melakukan pidana perjudian. aspek hukum memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi merupakan dimana seseorang memberikan kesempatan bagi orang lain untuk melakukan permainan judi, yang mana permainan judi tersebut merupakan pelanggaran hukum dan tidak ada izin dari pihak berwenang, Namun dengan sengaja memberikan peluang kepada orang lain untuk melakukan perjudian seperti memperbolehkan orang lain memesan nomor togeljudi.Upaya penerapan yang dilakukan dalam menanggulangi perjudian dapat dilakukan melalui upaya penal dan upaya non penal. Dan diharapkan upaya tersebut mampu untuk menanggulangi kejahatan perjudian

Unduhan

Data unduhan tidak tersedia.

Diterbitkan

2022-04-25

Cara Mengutip

ASPEK HUKUM TINDAK PIDANA PERJUDIAN DALAM HAL MEMBERI KESEMPATAN UNTUK MELAKUKAN PERMAINAN JUDI (Studi kasus PUTUSAN No. 44/Pid.B/2021/PN Pms). (2022). Jurnal Moralita : Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3(1), 24-37. https://doi.org/10.36985/qcg3ha94

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama