ASPEK HUKUM PERDATA TENTANG SAHNYA PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAMAR KOST YANG DILAKUKAN SECARA LISAN DAN NOTA BON PEMBAYARAN
DOI:
https://doi.org/10.36985/5dyehm76Keywords:
Perjanjian Lisan, Sewa Menyewa, Kamar KostAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang pelaksanaan penyewaan kamar kost yang dilakukan secara lisan dan nota bon pembayaran. Banyaknya masalah yang terkadang terjadi terhadap sewa menyewa kamar kost secara lisan, dimana masalah yang terjadi adalah karena hak dan kewajiban para pihak yang tidak tertulis dan sering dilanggar yang menjadi masalah dikemudian hari. Pelaksanaan penyewaan kamar kost yang dilakukan secara lisan dan nota bon pembayaran tidak dilakukan dengan perjanjian tertulis sebagaimana layaknya perjanjian sewa menyewa rumah, tetapi dengan azas konsensualitas artinya sesuatu perjanjian lahir pada detik tercapainya kesepakatan atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dan apa yang menjadi objek perjanjian. Perlindungan hukum atas terjadinya sewa menyewa kamar kost yang dilakukan secara lisan dan nota bon pembayaran adalah penyewa mendapatkan haknya untuk menempati kamar kost sampai pada waktu yang telah ditentukan sesuai kesepakatan awal para pihak. Sedangkan pemilik kost mendapatkan haknya sebagai pemilik sewa kamar kost. Penyewa kamar kost mendapatkan haknya kenyamanan untuk tinggal di kamar kost sekalipun tidak ada perjanjian tertulis atas hak kenyamanan tersebut, sedangkan pemilik kamar kost mendapatkan haknya untuk segala inventaris termasuk seluruh isi kamar kost tidak mengalami kerusakan selama masa sewa, jika ingin melakukan perbaikan harus mendapat ijin dan sepengetahuan pemilik kamar kost
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Lenny Mutiara Ambarita, Humala Sitinjak, Imman Yusuf Sitinjak, Udin Freddy Sitanggang (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.