ASPEK HUKUM PERDATA TENTANG SAHNYA PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAMAR KOST YANG DILAKUKAN SECARA LISAN DAN NOTA BON PEMBAYARAN

Authors

  • Lenny Mutiara Ambarita Fakultas Hukum USI Author
  • Humala Sitinjak Fakultas Hukum USI Author
  • Imman Yusuf Sitinjak Prodi PPKn FKIP USI Author
  • Udin Freddy Sitanggang Prodi PPKn FKIP USI Author

DOI:

https://doi.org/10.36985/5dyehm76

Keywords:

Perjanjian Lisan, Sewa Menyewa, Kamar Kost

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang pelaksanaan penyewaan kamar kost yang dilakukan secara lisan dan nota bon pembayaran.  Banyaknya masalah yang terkadang terjadi terhadap sewa menyewa kamar kost secara lisan, dimana masalah yang terjadi adalah karena hak dan kewajiban para pihak yang tidak tertulis dan sering dilanggar yang menjadi masalah dikemudian hari. Pelaksanaan penyewaan kamar kost yang dilakukan secara lisan dan nota bon pembayaran tidak dilakukan dengan perjanjian tertulis sebagaimana layaknya perjanjian sewa menyewa rumah, tetapi dengan azas konsensualitas artinya sesuatu perjanjian lahir pada detik tercapainya kesepakatan atau persetujuan antara kedua belah pihak mengenai hal-hal yang pokok dan apa yang menjadi objek perjanjian. Perlindungan hukum atas terjadinya sewa menyewa kamar kost yang dilakukan secara lisan dan nota bon pembayaran adalah penyewa mendapatkan haknya untuk menempati kamar kost sampai pada waktu yang telah ditentukan sesuai kesepakatan awal para pihak. Sedangkan pemilik kost mendapatkan haknya sebagai pemilik sewa kamar kost. Penyewa kamar kost mendapatkan haknya kenyamanan untuk tinggal di kamar kost sekalipun tidak ada perjanjian tertulis atas hak kenyamanan tersebut, sedangkan pemilik kamar kost mendapatkan haknya untuk segala inventaris termasuk seluruh isi kamar kost tidak mengalami kerusakan selama masa sewa, jika ingin melakukan perbaikan harus mendapat ijin dan sepengetahuan pemilik kamar kost

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-04-25

How to Cite

ASPEK HUKUM PERDATA TENTANG SAHNYA PERJANJIAN SEWA MENYEWA KAMAR KOST YANG DILAKUKAN SECARA LISAN DAN NOTA BON PEMBAYARAN. (2022). Jurnal Moralita : Jurnal Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 3(1), 38-52. https://doi.org/10.36985/5dyehm76

Most read articles by the same author(s)