Penyuluhan Hukum Tentang Aspek Hukum Tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
DOI:
https://doi.org/10.36985/42qc4k10Keywords:
Kekerasan, Penyuluhan, Pelatihan, Rumah TanggaAbstract
Keutuhan dan kerukunan rumah tangga dapat terganggu jika kualitas dan pengendalian diri tidak dapat dikontrol. Pada akhirnya hal ini dapat mengakibatkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga sehingga timbul ketidakamanan atau ketidakadilan terhadap orang yang berada dalam lingkup rumah tangga tersebut. Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Pasal 1 butir 1, yaitu: Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Pemahaman dan sosialisasi Pengaturan KDRT dalam ketentuan Undang - Undang No. 23 Tahun 2004 kepada Masyarakat ini diakibatkan adanya perubahan sosial, belum cukup efektif, sebagaimana terlihat dari masih maraknya Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang terjadi di masyarakat, sehingga sangat penting adanya kegiatan seperti ini secara berkelanjutan agar masyarakat dapat mencegah dan menanggulanginya
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Novelina Hutapea, Jenriswandi Damanik, Desy KC Sitepu, Van Lodewijk Purba, Jhosia Bram Sibagarian, Liskarina Simanungkalit

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.